Aktual.co.id – Ketua Pansus Perda Banjir DPRD Kota Surabaya Sukadar menekankan agar Pemerintah Kota Surabaya segera membentuk tim pencegahan banjir.
“Kami berharap ketika Perda banjir nanti disahkan pemerintah kota untuk segera membentuk tim pencegahan banjir yang terdiri dari lintas instansi,” katanya.
Selama ini satgas banjir hanya beranggotakan unsur pemerintahan semata, maka Sukadar mengusulkan agar tim nanti melibatkan jajaran samping seperti PDAM maupun pihak utilitas lain seperti PLN maupun Telkom.
Kenapa melibatkan jajaran samping, karena menurut Sukadar banyak pipa dan kabel yang berada di dalam saluran. “Kadang pipa dan kabel tersebut mengganggu jalannya air sehingga terjadi hambatan,” katanya.
Untuk memaksimalkan kinerja tim banjir, maka instansi lain perlu dilibatkan agar ketika melakukan pekerjaan pencegahan banjir bisa maksimal.
Disampaikan PLN dan PDAM memiliki kewenangan bersama ketika banjir terjadi, karena banyak utilitas yang ada di saluran.
Demikian juga ketika ada pemadaman listrik maka Pemerintah Kota Surabaya dan PLN bisa saling kolaborasi untuk penanganan banjir maupun pemadaman Listrik ketika banjir.
Terkait Perda Banjir maka walikota perlu menerbitkan Peraturan Walikota untuk menjadi teknis penerjemahan ketika perda diimplementasikan ke masyarakat. (ndi)
