Aktual.co.id – Terkait video viral Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang melakukan rasisme terhadap suku Sunda, pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) melakukan keputusan drop out terhadap Resbob dari mahasiswa di universitas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Rektor UWKS Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si di media sosial Tiktok maupun Instagram UWKS Media Center.
“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob yang terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda,” ungkap Prof Nugrahini dalam postingan tersebut.
Pihak UWKS mengecam keras segala bentuk tindakan maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama ras, dan antar golongan atau sara.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ungkapnya.
UWKS berdiri atas nilai luhur kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap manusia, keberagaman budaya toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.
“Kami percaya bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk merendahkan melainkan kekayaan yang harus dijaga bersama,” tambahnya.
Sehubungan dengan kasus ini UWKS telah melakukan proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan peraturan rektor UWKS nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS, serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

“Pada hari Minggu 14 Desember 2025 berdasarkan rapat rektoran UWKS dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai – nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi Rekor UWKS memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa Pencabutan Status Mahasiswa UWKS atau DO,” ungkap Rektor.
Putusan ini berdasarkan keputusan rektor UWKS nomor 324 tahun 2025, sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025.
“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” tambahnya.
Akhir kata UWKS berkomitmen untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat kewijayakusumaan
“Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Masyarakat kepada UWKS,” ungkap Prof Nugrahini mengakhiri pernyataannya. (ndi)
