• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Terjerat Kasus Asusila Taeil Ex NCT Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Terjerat Kasus Asusila Taeil Ex NCT Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Redaktur III Sabtu, 27 Desember 2025
Share
2 Min Read
Taeil Ex NCT / Foto: m.entertain.naver
Taeil Ex NCT / Foto: m.entertain.naver

Aktual.co.id – Nama Taeil, nama asli Moon Taeil, mantan anggota grup NCT dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan pelecehan seksual.

Menurut kalangan hukum pada tanggal 27 Desember 2025, Divisi 1 Mahkamah Agung  dengan Ketua Majelis Hakim Seo Kyung-hwan mengkonfirmasi hukuman awal untuk Taeil dan teman-temannya Lee dan Hong, didakwa tuduhan asusila berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual.

Mereka juga diperintahkan menyelesaikan program perawatan kekerasan asusila selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama 5 tahun.

Juni lalu, Taeil ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan berkelompok terhadap seorang wanita asing yang sedang minum bersamanya di Itaewon, Seoul, setelah membawanya ke kediaman salah satu terdakwa.

Baca Juga:  Jokowi Persilahkan Polisi Periksa Ijazahnya Melalui Digital Forensik

Agensinya saat itu, SM Entertainment, secara resmi mengumumkan pengunduran diri Taeil dari grup. “Menyadari beratnya masalah ini, kami telah memutuskan bahwa ia tidak dapat lagi melanjutkan aktivitas tim,” ungkapnya.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil dan tiga orang lainnya pada Juli tahun ini.

Mereka diperintahkan menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak atau remaja selama lima tahun.

Setelah hukuman penjara, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan, dengan alasan risiko para terdakwa melarikan diri, dan menahan Taeil.

Baca Juga:  Jeno NCT Mengganti Rambut dengan Warna Pirang, Fansbase : Hidup Blonde

Namun, pengadilan tingkat kedua juga memutuskan pada bulan Oktober bahwa putusan ini tidak bermasalah dan menolak banding.

Taeil dan yang lain mengajukan banding lagi, tetapi Mahkamah Agung memutuskan dasar banding tersebut tidak sah dan menolak banding tersebut. Ia memulai debutnya sebagai anggota grup NCT U.

Tahun 2016 dan merupakan anggota NCT 127, dia meninggalkan grup tersebut pada bulan Agustus tahun sebelumnya setelah terungkap melakukan kasus asusila.

Dampak kasus ini kontrak eksklusifnya dengan agensi SM Entertainment diakhiri pada bulan Oktober tahun yang sama.

Setelah kepergian Taeil, NCT 127 diorganisasi ulang menjadi grup beranggotakan delapan orang dengan Taeyong, Johnny, Yuta, Doyoung, Jaehyun, Jungwoo, Mark, dan Haechan. (ndi/m.entertain.naver)

SHARE
Tag :NCTNCT 127NCT DreamTeil
Ad imageAd image

Berita Aktual

SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026
Xi Jinping dan Donald Trump/ Foto: Anadolu
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran

Jelang Peluncuran Desain RedMagic 11Pro+ Mulai Dibocorkan

More News

Andrie Yunus / Foto: Ist

PBB Ikut Mengutuk Serangan Air Keras kepada Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026
Jusuf Kalla saat mendatangi Mabes Polri/ Foto: courtesy ANTARA

Jusuf Kalla Mendatangi Mabes Polri untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 8 April 2026
Kejakgung RI melakukan jumpa pers untuk penetapan TSK digitalisasi pendidikan / Foto : capture ANTARA

Seluruh Tersangka Digitalisasi Pendidikan Akan Dilakukan Penahanan

Selasa, 15 Juli 2025
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Polisi Militer Tengah Menggali Motif Meninggalnya Prada Lucky Namo

Senin, 11 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id