• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Rikwanto: Harusnya Kasus Hogy Minaya Masuk Reskrim dan Ditutup Penyidikannya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Rikwanto: Harusnya Kasus Hogy Minaya Masuk Reskrim dan Ditutup Penyidikannya

Redaktur III Rabu, 28 Januari 2026
Share
2 Min Read
Irjen Pol (Purn) Rikwanto / Foto; youtube
Irjen Pol (Purn) Rikwanto / Foto; youtube

Aktual.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto memberikan penjelasan terkait kasus Hogy Minaya, yang menjadi tersangka akibat menolong istrinya korban penjambretan.

Menurut Rikwanto, kasus ini terdapat 1 peristiwa di 2 tempat kejadian perkara. “Pertama pada saat penjambretan istri Hogy Minaya, kedua pada saat Hogy melakukan pelumpuhan kepada pelaku jambret hingga meninggal dunia,” katanya saat dengar pendapat kasus Hogy Minaya di ruang Komisi III DPR RI Rabu (28/1).

Harusnya, kata Rikwanto, kasus ini ranahnya reserse kriminal, bukan polisi lalu lintas. “Kalau pun polantas pelakukan olah TKP ya boleh – boleh saja karena satu kaitan,” tambahnya.

Baca Juga:  Lewat Media Sosial Emmanuel Macron Dukung Negara Palestina

Jadi ketika suaminya mendengar istrinya teriak jambret, katanya, menurut KUHP dikatakan tertangkap tangan.

“Pada saat kejadian ketahuan orang pada saat itu, atau pada saat kejadian diteriakin orang maka dikategorikan tertangkap tangan. Jadi kalau ada kejadian teriak jambret-jambret entah siapapun tukang bakso, tukang pecel, dia tergerak bisa melakukan penindakan di lapangan,” ungkapnya.

Dalam pengejaran itu dia bertujuan untuk menghentikan atau menangkap pelaku. “Mau tidak pelaku ditangkapn, tentu tidak mau, maka suami akan menangkap pelaku penjambretan tersebut. Dalam proses menangkap tersebut ada peristiwa – peristiwa, ada mens rea dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Rejang Lebong Dibawa ke Jakarta Oleh KPK

Terjadi upaya hukum, kata Rikwanto, seperti memepet sampai menabrak akibatnya tidak diperkirakan apa yang terjadi. “Tetapi pelaku itu tidak mengindahkan, seandainya mengindahkan tidak terjadi apa-apa. Atau di dibalik seharusnya yang mengejar tidak seperti itulah, jangan sampai mepet-mepetlah, nabrak-nabrak lah, apa seperti itu yang diinginkan,” ungkapnya.

Jadi tewasnya dua penjambret tersebut, ungkap Rikwanto, ada konteksnya dengan peristiwa penjambretan tersebut “Kalau mau jujur tidak ada lalai. Makanya bukan masalah lalu lintas tapi terkait pengejaran dalam satu kasus satu peristiwa,” katanya.

Jika terjadi penjambretan dan tersangka meninggal dunia, maka kata Rikwanto dihentikanlah kasus ini. “Jadi kasus ini bukan persoalan lalu lintas melainkan masuk ke reskrim dan kasusnya harusnya ditutup,” katanya.

Baca Juga:  DPR RI Menghentikan Tunjangan Perumahan dan Pangkas Tunjangan Lain

Peristiwa Hogy Minaya ini mencuri banyak perhatian hingga akhirnya menjadi pembahasan dalam sidang dengar pendapat di Komisi III DPR RI. (ndi)

SHARE
Tag :Hogy MinayaKapolres SlemanRikwanto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026
Pemandangan di Grand Canyon/ Foto: xinhua
Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon
Senin, 31 Agustus 2026
Sophie KATSEYE/ Foto: Soompi
Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan
Senin, 31 Agustus 2026
KH Abdul Hakim Mahfudz / Foto: Ist
Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Sidang Pleno Muktamar ke 35 NU Memutuskan Pemungutan Suara untuk Ketua PBNU

Korban Longsor dan Banjir Memakan Korban 586 Orang Meninggal di Nepal

Lee Know dari Stray Kids Memberikan Donasi Korban Bencana di Nepal

Badan Penanggulangan Bencana Nepal Menyebutkan 675 Jenazah Ditemukan di Daerah Longsor Lumpur

Apple Menaikkan Harga Semua Produk Termasuk Langganan Apple TV

More News

Todd Blanche / Foto: the guardian

Wakil Jaksa Agung AS Yakinkan Publikasi Berkas Epstein Sesuai UU AS

Rabu, 4 Februari 2026
Ekspresi Wapres Gibran yang viral di media sosial / foto: capture TikTok

Viral Ekspresi Tanpa Senyum Wapres Gibran Saat Sidang Tahunan MPR RI 2025

Senin, 18 Agustus 2025
Pakubuwono XIV resmi naik takhta dalam prosesi jumenengan yang digelar Sabtu (15/11) pagi/ Foto: Radar Solo

Prosesi Pengambilan Sumpah Sri Susuhunan Pakuburono (PB) XIV Berlangsung Tertutup

Sabtu, 15 November 2025
Lokasi kejadian yang diberi pembatas polisi/ Foto: the guardian

Sebanyak 56 Jenasah Membusuk Ditemukan di Sebuah Rumah Duka di Chicago

Sabtu, 8 Agustus 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id