• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi

Redaktur III Senin, 30 Maret 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi pengisian coretax/ Foto: Ist
Ilustrasi pengisian coretax/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

Pengaturan tersebut tertuang dalam pengumuman nomor PENG-27/PJ.09/2026. Dijelaskan bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam pengumumannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  Prabowo Teriakkan Free Palestine dalam Kesyukuran 100 Tahun Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo

Hal ini termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan hal-hal berikut.

Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.

Kedua, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.

Baca Juga:  Para Pemimpin Dunia Mulai Berdatangan untuk Upacara Pemakaman Ali Khamenei

Ketiga, melunasi kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif terlanjur diterbitkan, maka akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Tak hanya itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi tersebut juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak. DJP menegaskan, kondisi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Baca Juga:  PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar

Sebagai catatan saja, DJP juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. (ndi/Bloomberg)

SHARE
Tag :CoretaxPajak Penghasilan TahunanSPT

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto/ Foto: setneg
Pejabat Negara Ramai Mengucapkan Ultah Kepada Prabowo Subianto
Sabtu, 17 Oktober 2026
Samsung Galaxy/ Foto: gizmochina
Samsung Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi
Sabtu, 17 Oktober 2026
Aktifitas pemandaman kebakaran hutan dan lahan/ Foto: vietnam
Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gn Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer
Sabtu, 17 Oktober 2026
Triton Aviation / Foto: vn
Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka
Sabtu, 17 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Ruang Kepala BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme

Gempa Bumi 4,1 Mag Terjadi di Barat Daya Kota Bogor Jawa Barat

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPPDT

Vokalis Elpamas Doddy Katamsi Meninggal Dunia

More News

Wapres Gibran Unggah Moment Bersama Mantan Wapres Try Sutrisno

Selasa, 3 Juni 2025
Presiden Prabowo menyematkan pangkat kepada Jendral Sjafri / Foto : Capture ANTARA

Presiden Prabowo Menganugrahkan Sjafrie, Herindra dkk Naik Bintang Empat

Minggu, 10 Agustus 2025
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi / Foto : Capture Antara

‘Dimasak’ Jadi Viral Akibat Ucapan Hasan Nasbi Menanggapi Teror Kepala Babi

Sabtu, 22 Maret 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan takziah salah satu korban tanah longsor di Cangar - Pacet / Foto : Capture ANTARA

Khofifah Takziah Korban Tanah Longsor Pacet-Cangar

Sabtu, 5 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id