• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi

Redaktur III Senin, 30 Maret 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi pengisian coretax/ Foto: Ist
Ilustrasi pengisian coretax/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

Pengaturan tersebut tertuang dalam pengumuman nomor PENG-27/PJ.09/2026. Dijelaskan bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam pengumumannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  Kontestasi Makna ‘Nonaktif’ Anggota DPR: Framing Elit, Sentimen Publik, dan Krisis Wacana Digital

Hal ini termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan hal-hal berikut.

Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.

Kedua, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.

Baca Juga:  Terdeteksi Empat Bangunan Retak Akibat Gempa di Perairan Sumenep

Ketiga, melunasi kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif terlanjur diterbitkan, maka akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Tak hanya itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi tersebut juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak. DJP menegaskan, kondisi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran di Kawasan Gunung Rinjani Nusa Tenggara Barat

Sebagai catatan saja, DJP juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. (ndi/Bloomberg)

SHARE
Tag :CoretaxPajak Penghasilan TahunanSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Negara Belgia/ Foto: traveloka
Belgia Mengumumkan Melarang Produk Impor dari Koloni Israel
Sabtu, 18 Juli 2026
Aplikasi TikTok/ Foto: engagadget
TikTok Tidak Lagi Diblokir di Perangkat Pemerintah AS
Sabtu, 18 Juli 2026
Pejabat senior penjara mengunjungi peternakan buaya di Hamat Gader, Israel utara / Foto: time of israel
Israel Akan Menggunakan Reptil Buaya untuk Keamanan Penjara
Sabtu, 18 Juli 2026
Kantor Samsung/ Foto: GSM Arena
Samsung Diperkirakan Mengalami Kerugian Khusus Divisi Ponsel Akibat Kenaikan Chip
Sabtu, 18 Juli 2026
Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Perusahaan AS Menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan Pemerintah Iran Terkait Jalur Minyak
Sabtu, 18 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Salah satu wisata Aceh Selatan / Foto: capture ANTARA

Kabupaten Aceh Selatan Memiliki Potensi Terumbu Karang dan Perikanan

Senin, 8 Desember 2025
Ilustrasi gempa bumi / Foto : freepik

Basarnas Mendeteksi Korban 1 Warga Meninggal Dampak Gempa Bumi M 7,3 di Manado

Kamis, 2 April 2026
Menhan Sjafrie dan Menhan AS Pete Hegseth / Foto: ANTARA

Menhan AS Pete Hegseth Menyambut Baik Kerja Sama Pertahanan dengan Indonesia

Selasa, 14 April 2026
Dedi Mulyadi / Foto : Dok

KDM Buka Suara Pasca Tragedi Maut Pesta Rakyat di Garut.

Jumat, 18 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id