Aktual.co.id – Banyak dana korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengalir ke perempuan bagi pelaku adalah laki – laki, demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di PN Purwokerto seperti dikutip beberapa media.
“Praktik korupsi biasanya menyebabkan tindak pidana lain salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya dalam forum tersebut.

Untuk mengamankan uang hasil korupsinya, biasanya pelaku mengalihkan yang ke pihak lain. Pelaku akan mencari orang – orang yang dijadikan untuk menampung hasil korupsi tersebut.
“Begitu korupsi, jika semuanya sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah, untuk amal ibadah sudah. Wah, untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah, untuk tabungan sudah. Bingung. Ke manakah uang satu miliar ini? Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi, takut sama PPATK,” paparnya.
Maka jika laki-laki sisa uang akan diberikan kepada wanita lain yang bisa dijadikan tempat untuk TPPU tersebut. “Dia mulai cari yang bening-bening, didekati, adinda kuliah di mana?, hai mas, padahal sudah tua dipanggil Mas,” ungkapnya.
Di sanalah uang hasil korupsi tersebut dikucurkan. Jika terbukti, maka perempuan yang menerima kucuran aliran dana tersebut bisa terjerat pidana sebagai pelaku pasif.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan, sebagai pelaku pasif. Menerima, menabung, menyimpan, terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” ujarnya.
Setelah pengucuran aliran uang tersebut maka akan muncul persoalan baru yang bisa menghancurkan rumah tangga, yakni perselingkuhan. (ndi/berbagai sumber)
