Aktual.co.id – Aliansi Arek Suroboyo Menggugat Kusnan mengaku setuju dengan upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembongkaran terhadap fasad Toko Nam yang berdiri di depan pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya.
Hal ini disampaikan dalam dengar pendapat di Komisi D DPRD Kota Surabaya Senin (11/5) bersama Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (Disbuporapar Kota Surabaya), Tim Ahli Cagar Budaya, serta pihak PT Pakuwon Jati yang diwakili tim penasehat hukum.
“Kehadiran saya di sini ingin mengatakan sepakat dengan pembongkaran fasad tersebut namun juga ingin menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya Toko Nam tersebut,” kata Kusnan.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di depan Tunjungan Plaza tersebut bukan cagar budaya, melainkan bangunan buatan yang tidak jelas maknanya.
Jadi menurutnya selama ini dirinya dan warga Surabaya merasa dibohongi dengan bangunan yang seolah-olah cagar budaya namun dinyatakan bukan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Tim Cagar Budaya Surabaya.
“Jika Toko Nam dibongkar sejak awal sebelum dibeli oleh pengusaha, kenapa Pakuwon membangun tugu yang seolah-olah sebagai bagian dari Toko Nam, ini yang menjadi pertanyaan selama ini,” katanya.
Dengan rencana perobohan fasad yang sekarang ini berdiri masyarakat tidak perlu marah, karena menurut Kusnan, bangunan tersebut memang bukan cagar budaya jadi selayaknya untuk dihilangkan.
Tujuan dirinya mengadakan dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya ini untuk menyadarkan publik Surabaya agar mengenal tetang sejarah di kota ini.
Dia mengatakan, jangan sampai publik tertipu dengan bangunan yang bukan cadar budaya namun dianggap sebagai peninggalan bersejarah, padahal tidak meninggalkan hostoris sama sekali.
Dirinya berharap agar pengusaha memiliki kepekaan terhadap peninggalan masa kemerdekaan RI supaya menjadi penanda kepada penerus berikutnya.
“Saya setuju usulan dewan agar pengusaha yang menempati Toko Nam membangun replika atau informasi digital yang menjelaskan jika tempat ini ada bangunan penuh sejarah,” katanya.
Sebelumnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam yang terletak di kawasan Jalan Embong Malang bukanlah bangunan cagar budaya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti menjelaskan, hasil penelitian mengenai status cagar budaya Toko Nam sebenarnya sudah keluar sejak lama.
Meski begitu, Pemkot Surabaya harus menunggu payung hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status.
“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno Hastijanti ditemui di lokasi fasad eks Toko Nam, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan keaslian fasad tersebut telah lama terjadi di masyarakat. Menanganggap hal itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII melakukan kajian mendalam pada tahun 2012.
Dalam kajian tersebut, ditemukan hasil bahwa fasad tersebut adalah struktur baru dengan bahan-bahan bangunan modern.
Hasil uji menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan jika dibandingkan dengan bangunan lama.
Sementara itu, bangunan asli hanya menyisakan sedikit struktur di bagian kaki, sehingga rekonstruksi yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi syarat keaslian cagar budaya.
“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam, memang waktu itu banyak sisa bangunan dilihat dari BPK ternyata artefaknya bukan yang ini. Tetapi, waktu itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kewajiban kita untuk tetap melindungi karena kita belum bisa melakukan pembongkaran semena-mana,” terangnya.
Ia menegaskan, dari hasil kajian selama bertahun-tahun dan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya memang dapat dihapus dari daftar.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam untuk mengembalikan fungsi pejalan kaki (trotoar) di kawasan Embong Malang agar tidak lagi mengganggu akses pejalan kaki.
Meski fisik bangunannya dibongkar, Pemkot Surabaya bersama tim TACB memastikan nilai sejarah Toko Nam tidak akan hilang.
Sebaliknya, pemerintah akan memasang tetenger atau plakat informasi sejarah terkait Toko Nam sebagai toko serba ada (toserba) pertama di Kota Surabaya.
Terkait bentuk visual dan narasi yang akan ditampilkan pada plakat, terhenti juga telah menggandeng budayawan, arsitek hingga pegiat sejarah.
“Fasad ini sebelumnya berstatus ODCB yang tetap kami lindungi sampai kajiannya tuntas. Kini, setelah terbukti bukan asli, fungsinya dikembalikan untuk publik namun memorinya tetap dijaga melalui plakat dan foto yang ditampilkan,” tandasnya dikutip dari laman Pemkot Surabaya. (ndi)
