Aktual.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dr Michael Leksodimulyo mengapresiasi tindakan Aliansi Arek Suroboyo Menggugat yang dipimpin Kusnan menyoroti persoalan fasad Toko Nam yang akan dibongkar oleh Pemkot Surabaya.
“Toko Nam ini dibangun 1925 posisinya di tengah jalan Tunjungan yang saat ini sebagian bangunan telah dimiliki toko sport. Saya tahu persis karena lahir dan besar di Kawasan tersebut,” kata dr. Michael.
Toko Nam menurut dr.Michael adalah toko dengan menerapkan delivery pertama kali di Surabaya. Jadi Toko Nam menerapkan pengantaran barang yang sudah dipesan untuk diantarkan sampai di rumah, sehingga menjadi toko paling ikonik saat itu.
Pada saat ramai maka Toko Nam meningkatkan pelayanan dengan membeli toko yang ada di depan toko jam dengan bangunan yang lebih baru.

“Nah di situ masih ada beberapa fasad kuno masih ada. Namun owner membongkar sendiri pada tahun 1990 an yang bertujuan untuk dijual ke pengusaha raksasa di Surabaya,” katanya.
Pada saat pembongkaran itulah peninggalan cagar budaya menjadi hilang yang selama ini diperbincangkan dan diperjuangkan oleh arek-arek Surabaya.
Dikisahkan oleh dr Michael bahwa Toko Nam dulu dijadikan rapat arek-arek Surabaya untuk melakukan penyobekan bedera Belanda di atas Hotel Orange.
“Dan perlu diketahui pemilik Toko Nam dan Hotel Orange adalah satu orang yakni Sarkis Family dari Armenia oleh sebab itu fasadnya terlihat seperti bangunan eropa,” ungkapnya.
Dalam perjalanan waktu Toko Nam yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri berganti factory outlet yang waktu itu ramai di masyarakat.
Guna mengenang Toko Nam, kata dr.Michael, maka dibangun fasad yang saat ini menghalangi trotoar di depan Tunjungan Plaza tersebut.
“Semula pembongkaran mendapat penolakan, tapi setelah dinilai bukan cagar budaya maka semua sepakat bahwa bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki sejarah,” katanya.
Sedangkan menurut Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya, Prof Purnawan Basundoro mengatakan Toko Nam adalah pelopor toserba modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20 yang sudah menerapkan konsep delivery service. Sehingga kemunculannya menjadi ikonik di Kota Pahlawan.
“Secara legal, Toko Nam ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, pada rentang tahun 1998-1999, bangunan asli Toko Nam dibongkar secara bersamaan dengan pembangunan kompleks Tunjungan Plaza. Sebagai upaya “mengenang” sejarah, dibangunlah sebuah fasad (tembok depan) yang menyerupai bentuk aslinya di Embong Malang ini,” terangnya dikutip dari laman Pemkot Surabaya.
Diungkapkan Toko Nam mengalami perpindahan tempat. Lokasi pertama Toko Nam berada di dekat Monumen Pers (seberang Embong Malang), lalu berpindah ke lokasi kedua di Jalan Embong Malang yang kemudian sisa bangunanya direkonstruksi menggunakan desain fasad yang menyerupai tampak depan toko tersebut.
“Yang tidak banyak orang tahu, Toko Nam itu yang pertama ada di seberang Embong Malang atau di dekat monumen pers, kemudian berpindah ke sini (lokasi fasad eks Toko Nam). Sejarah ini yang akan kami tampilkan di tetenger dan plakat nanti,” tambahnya. (ndi)
