• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Redaktur III Rabu, 3 Juni 2026
Share
4 Min Read
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga:  Puspom TNI Menahan Tersangka Penyiraman Andrie Yunus

Oditur Militer menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.

Hal itu karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah, atau adanya sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI, melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta melalui berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.

Oleh karena itu, perbuatan keempat personel TNI diyakini bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.

Sebelum mengajukan tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Baca Juga:  TNI Pastikan Pengiriman Pasukan yang Berkompeten ke Gaza

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban. “Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Oditur Militer.

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Baca Juga:  Menteri PU Dody Hanggodo Menyebutkan 16 Item Disita Kejati DKI Jakarta

Sikap lainnya yang membuat terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI yang merencanakan melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, sehingga mengakibatkan luka bakar berat, adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ANTARA)

SHARE
Tag :Air KerasAndrie YunusTNI

Berita Aktual

Polisi Prancis berjaga di ibu kota, Paris/ Foto: VNA
Pemerintah Prancis Mempertahankan Jam Malam di Area Penting
Selasa, 20 Oktober 2026
TEMPEST/ Foto: soompi
TEMPEST Mengumumkan Mengakhiri Aktivitas Sebagai Boyband
Selasa, 20 Oktober 2026
Kim Jong Un dan putrinya mengunjungi pameran mode di Korea Utara/ Foto: Yonhap
Kim Jong Un Meresmikan Pameran di Tengah Rumor Meninggal Dunia
Selasa, 20 Oktober 2026
Diperkirakan 2.000 toko dijarah dalam kerusuhan di Prancis / Foto: The Guardian
Jam Malam Diberlakukan untuk Meredam Kerusuhan di Paris
Selasa, 20 Oktober 2026
Siswa menerima makan bergizi gratis /Dok.istimewa
Badan Gizi Nasional Uji Coba MBG dengan Cara Prasmanan
Senin, 19 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pasal Selundupan PKPU dan Ujian Pengawasan DPR

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Austrian Airlines Menerima Ancaman Bom Usai Lepas Landas dari Tel Aviv Israel

Film Dokumenter “You Can See Everything” Mencuri Perhatian di Awal Penayangannya

Pengacara Kamaruddin Simanjutak Meninggal Dunia

More News

RSUP Prof NGNG Ngoerah Bali/ Foto: Kemenkes

Para Dokter Koas Pelaku Perundungan Dikembalikan oleh RSUP Prof IGNG Ngoerah Bali

Minggu, 19 Oktober 2025
Lokasi kejadian yang diberi pembatas polisi/ Foto: the guardian

Sebanyak 56 Jenasah Membusuk Ditemukan di Sebuah Rumah Duka di Chicago

Sabtu, 8 Agustus 2026
Tangkapan layar video amatir warga menyerbu pasar rakyat di Garut / foto : Ist

Polisi Mulai Melakukan Olah TKP di Tragedi Pesta Rakyat di Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Panser Tarantula milik TNI/ Foto: wikipedia

Dok! Anggaran Kemenhan dan TNI Disetujui Rp187,1 Triliun

Minggu, 21 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id