• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Redaktur III Rabu, 3 Juni 2026
Share
4 Min Read
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga:  Pemerintah Telah Menyiapkan 20 Ribu Prajurit TNI Dikirim ke Gaza

Oditur Militer menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.

Hal itu karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah, atau adanya sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI, melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta melalui berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.

Oleh karena itu, perbuatan keempat personel TNI diyakini bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.

Sebelum mengajukan tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Baca Juga:  Aksi Baku Tembak Tewaskan 8 Korban di Misssissippi, Amerika Serikat

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban. “Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Oditur Militer.

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Baca Juga:  TNI Pastikan Pengiriman Pasukan yang Berkompeten ke Gaza

Sikap lainnya yang membuat terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI yang merencanakan melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, sehingga mengakibatkan luka bakar berat, adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ANTARA)

SHARE
Tag :Air KerasAndrie YunusTNI
Ad imageAd image

Berita Aktual

Rekaman CCTV yang dirilis Kementerian Media Arab Saudi menunjukkan penumpang di Bandara King Khalid di Riyadh saat serangan terjadi/ Foto: Kementerian Media Saudi
Arab Saudi Menangguhkan Penerbangan Setelah Serangan Houthi di Bandara.
Senin, 12 Oktober 2026
Asap dan kobaran api membubung dari Bandara King Khalid setelah pemberontak Houthi mengaku bertanggung jawab atas serangan di bandara di Riyadh, Arab Saudi, pada 8 Oktober/ Foto: vietnam
Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi
Senin, 12 Oktober 2026
Para pejuang Houthi di Sanaa, Yaman/ Foto: AFP
Arab Saudi Menyatakan Tidak Menyetujui Gencatan Senjata dengan Pasukan Houthi
Jumat, 9 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gunung Anak Krakatau/ Foto: ANTARA
Gunung Anak Krakatau Erupsi Meluncurkan Abu Setinggi 250 Meter
Jumat, 9 Oktober 2026
Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA
JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan
Rabu, 7 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi

Arab Saudi Menangguhkan Penerbangan Setelah Serangan Houthi di Bandara.

More News

Ju Haknyeon / Foto: allkpop

Seorang Jurnalis Didakwa Bersalah Karena Pencemaran Nama Baik Ju Haknyeon

Selasa, 2 Juni 2026
Nadiem Makarim di tengah-tengah driver ojek online/ Foto: ANTARA

Nadiem Datangi Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026
Puing bekas ledakan Pamulang/ Foto: capture Disway

Tidak Ditemukan Jenis Bom di Lokasi Ledakan Pamulang, Tangerang Selatan

Jumat, 12 September 2025
Polisi Gegana tengah olah tempat kejadian perkara di lokasi ledakan/ Foto: courtesy ANTARA

Polisi Masih Menyelidiki Ledakan di Masjid Pesona Raya Regency, Jember

Selasa, 17 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id