• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Redaktur III Rabu, 3 Juni 2026
Share
2 Min Read
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id  – Kejaksaan Agung mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, usai mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Mengutip dari ANTARA, ia menjelaskan sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Baca Juga:  Puluhan Siswa Keracunan Konsumsi MBG Sehari Sebelumnya di Kudus

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Baca Juga:  MBG Tahun 2026 Serentak Dimulai Tanggal 8 Januari 2026

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Polisi Menetapkan Sopir MBG Nyelonong Sebagai Tersangka

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :BGNDadan HindayanaSPPG
Ad imageAd image

Berita Aktual

Titik gempa bumi yang ada di Cilacap/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Melanda di Perairan Cilacap Jawa Tengah
Jumat, 4 September 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp31 Ribu Menjadi Rp2.670 Juta Per Gram
Jumat, 4 September 2026
Ari Lasso / Foto : Net
Ari Lasso Memberikan Apresiasi Kepada Garuda Indonesia yang Pecah Ban di Makasar
Kamis, 3 September 2026
Santri keracunan MBG di Sidoarjo/ Foto: courtesy ANTARA
Kepala BGN Mengakui Peristiwa Keracunan Santri Akibat Kelalaian Petugas SPPG di Sidoarjo
Kamis, 3 September 2026
Kehadiran anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna diacara di Thailand yang mendapat sorotan publik/ Foto: medsos
Mabes TNI Akan Melakukan Evaluasi Anggota yang Kawal Arya Wedakarna di Thailand
Kamis, 3 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Beredar Rumor iPhone 18 Pro yang Terdiri Tiga Warna Pilihan

Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

Seluruh Pihak Berkonsentrasi Kejadian Keracunan MBG di Kabupaten Sidoarjo

More News

Ong Beng Seng / Foto : capture Bloomberg

Miliader Ong Beng Seng Mengaku Bersalah dalam Skandal Suap Eks Menteri Singapura

Senin, 4 Agustus 2025
Menhut Raja Juli Antoni / Foto: ANTARA

KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Senin, 6 Juli 2026
Wamenaker Immanuel Ebenezer / Foto: IG

OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Sertifikasi K3

Kamis, 21 Agustus 2025
Dashboard aplikasi "Reviu Menu MBG" yang memungkinkan guru hingga kepala posyandu untuk menilai kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat/ Foto: Capture ANTARA

BGN Meluncurkan Aplikasi Reviu Menu Makan Bergizi Gratis

Senin, 25 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id