• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Redaktur III Rabu, 3 Juni 2026
Share
2 Min Read
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id  – Kejaksaan Agung mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, usai mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Mengutip dari ANTARA, ia menjelaskan sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau SPPG Milik Polri di Palmerah Jakarta Barat

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Baca Juga:  Pengamat : Kecelakaan Truk Tidak Ada Ketegasan dari Presiden

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  WNA Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Bali Viral di Media Sosial

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :BGNDadan HindayanaSPPG
Ad imageAd image

Berita Aktual

Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Silmy Karim / Foto: capture ANTARA
Wamen Impas Silmy Karim Diburu KPK Terdeteksi Masih di Wilayah Jakarta
Rabu, 3 Juni 2026
Lisa BLACKPINK di belakang kemudi Ferrari/ Foto: allkpop
Lisa BLACKPINK Posting Foto Aksi di Atas Mobil Ferrari
Rabu, 3 Juni 2026
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA
Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum
Rabu, 3 Juni 2026
Dadan Hindayana saat diamankan oleh Kejakgung / Foto: capture Tribun
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung
Rabu, 3 Juni 2026
Hyundai Ioniq 9/ Foto: Carscoops
Penjualan Mobil Hybrid Mengalami Peningkatan Dampak Harga Minyak yang Melonjak
Rabu, 3 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

BTS Rilis Jadwal FIESTA 2026 di Media Sosial Resminya

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Dua Lipa Menikahi Callum Turner dalam Upacara Sederhana di London.

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

More News

Seremoni pemberian remisi kepada anak binaan oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan / Foto : kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Remisi Pidana untuk Anak Binaan Guna Memperingati Hari Anak Nasional 2025

Rabu, 23 Juli 2025
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA

Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026
Rapper Lil Nas X

Rapper Lil Nas X Terancam Hukuman Penjara Akibat Berkeliaran Tanpa Busana

Selasa, 26 Agustus 2025
Riza Chalid / Foto : Dok

Riza Chalid Dikenal Pengusaha Jaringan Minyak Serta Bidang Usaha yang Menggurita

Jumat, 11 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id