• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Redaktur III Rabu, 3 Juni 2026
Share
2 Min Read
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id  – Kejaksaan Agung mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, usai mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Mengutip dari ANTARA, ia menjelaskan sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau SPPG Milik Polri di Palmerah Jakarta Barat

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Baca Juga:  Mengenal Song Young kyu yang Ditemukan Meninggal di Mobil

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Julie Kiss of Life Terlibat Rumor Rekaman Bocor di Media Sosial

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :BGNDadan HindayanaSPPG
Ad imageAd image

Berita Aktual

Facebook/ Foto: Ist
Facebook Mengalami Gangguan Dialami Pengguna Seluruh Dunia
Minggu, 19 Juli 2026
Gempa bumi/ foto: Anadolu
Gempa Bumi Mag 5,5 Mengguncang Peru pada Minggu Dini Hari
Minggu, 19 Juli 2026
Cuplikan layar yang diambil dari rekaman IRGC menunjukkan sebuah rudal diluncurkan ke arah target AS di Yordania, Kuwait, dan Bahrain/ Foto: the guardian
Dua Tentara AS Tewas dan Satu Hilang Pasca Serangan Iran di Yordania
Minggu, 19 Juli 2026
Ice Cream/ Foto: freepik
Dikabarkan Jika Es Krim Dikonsumsi Pertama Tahun 618 M di Tiongkok
Minggu, 19 Juli 2026
Cabai rawit / Foto : Ist
PIHPS Harga Cabai Merah Keriting Rp46,500 Per Kilogram
Minggu, 19 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Ridwan Kamil / Foto : capture ANTARA

Hasil Tes DNA, Putri dari Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil

Rabu, 20 Agustus 2025
Abdul Wahid (tengah) saat ditunjukkan kepada media/ Foto: courtesy ANTARA

KPK Terus Mendalami Kasus Korupsi Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid

Jumat, 5 Desember 2025
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Ist

Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tersangka Karena Membagi Kuota Haji Tidak Sesuai Ketentuan

Senin, 12 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA

Bupati Pati Sudewo Memenuhi Panggian KPK Terkait Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api

Rabu, 27 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id