• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan

Redaktur III Kamis, 4 Juni 2026
Share
2 Min Read
Silmy Karim / Foto: capture Kompas
Silmy Karim / Foto: capture Kompas

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang

Selain itu, Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam OTT tersebut berkaitan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca Juga:  KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Baca Juga:  #BerantasJudiOnline Kembali Menguat

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. (ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKTindak Pemerasan
Ad imageAd image

Berita Aktual

Logo YouTube/ Foto: Techcrunch
Youtube Meluncurkan Alat yang Memungkinkan Kreator Membuat Thumbnail Video Pendek
Sabtu, 25 Juli 2026
Menteri Pendidikan Dharmendra Pradhan/ Foto: The Guardian
Menteri Pendidikan India Mengundurkan Diri Akibat Desakan Demonstrasi Massa
Sabtu, 25 Juli 2026
Xiaomi 17 / Foto: GSM Arena
Rumor Peluncuran Xiaomi 18 Pro Segera Dilakukan di Pasar Eropa dan Asia
Sabtu, 25 Juli 2026
Sebuah kapal melintasi laut merah/ Foto: Anadolu
Sebuah Kapal Arab Saudi Tetap Melintasi Laut Merah Meski Mengalami Kerusakan Ringan
Sabtu, 25 Juli 2026
Logo ChatGPT-5 / foto : Ist
ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia
Sabtu, 25 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya

Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.605 Juta Per Gram

More News

Dadan Hindayana saat diamankan oleh Kejakgung / Foto: capture Tribun

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026
Rockmond Dunbar/ Foto: capture Variety

Aktor Dunbar Akan Disidang Terkait Penolakan Vaksin Covid19 karena Kepercayaan

Selasa, 14 Oktober 2025
RSUP Prof NGNG Ngoerah Bali/ Foto: Kemenkes

Para Dokter Koas Pelaku Perundungan Dikembalikan oleh RSUP Prof IGNG Ngoerah Bali

Minggu, 19 Oktober 2025
Tangkapan layar Instagram Resbob/ Foto: Instagram

Resbob Membuat Video Permintaan Maaf Usai Menghina Suku Sunda

Jumat, 12 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id