• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan

Redaktur III Kamis, 4 Juni 2026
Share
2 Min Read
Silmy Karim / Foto: capture Kompas
Silmy Karim / Foto: capture Kompas

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Lisa Mariana Mendatangi Gedung KPK untuk Kasus Iklan BPD BJB 2021 - 2023

Selain itu, Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam OTT tersebut berkaitan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca Juga:  PBNU Tempuh Jalur Hukum Terkait Tayangan XPose Uncensored di Trans7

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Baca Juga:  KPK Melakukan Pengembangan Kasus Pemerasan K3 ke Menaker Sebelumnya

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. (ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKTindak Pemerasan
Ad imageAd image

Berita Aktual

Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan / Foto: courtesy CNBC
Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jakarta Pusat
Kamis, 4 Juni 2026
TikTok / Foto: technocrunch
Aplikasi Baru TikTok Pro Event untuk Menyambut Event Piala Dunia FIFA 2026
Kamis, 4 Juni 2026
Postingan Sony Sonjaya di instagram/ Foto: IG
Sony Sonjaya Posting di Media Sosial Sentil Kepala BGN Nanik S Deyang
Kamis, 4 Juni 2026
Acer Iconia Duo S14 / Foto: GSM Arena
Acer Mengumumkan Tiga Tablet Iconia Duo Buat Kaum Profesional
Kamis, 4 Juni 2026
Silmy Karim / Foto: capture Kompas
KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan
Kamis, 4 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kejakgung RI Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Ford Meminta 4,6 Ribu Pemilik Bronco Sport dan Maverick untuk Parkir Karena Kerusakan Kontrol

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung

More News

Nadiem Makarim di tengah-tengah driver ojek online/ Foto: ANTARA

Nadiem Datangi Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026
Kereta Cepat Whoosh / Foto : Freepik

KPK Buka Peluang Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Whoosh

Selasa, 28 Oktober 2025
Jusuf Kalla / foto: Anadolu

JK Melaporkan Rismon Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Senin, 6 April 2026
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 11 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id