• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Redaktur III Selasa, 30 Juni 2026
Share
3 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125, usai dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di PN Jakpus dikutip dari laman Jawa Pos.

Baca Juga:  Gedung KPK Dipastikan Aman dari Kebakaran Usai Muncul Asap Putih dari Bawah Tanah

Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem usai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.  Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan, justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematik, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujarnya.

Baca Juga:  FHUI Membuat Pernyataan Sikap Terkait Kasus Asusila di Lingkungan Mahasiswa

Sementara hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Serta, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:  KPK Melakukan Pendalaman Pemerasan Seritifikat K3 di Lingkungan Kemenaker

Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (ndi/JawaPos)

 

SHARE
Tag :korupsiNadiem MakarimPidana Korupsi ChromebookPN Jakarta Pusat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Suasana Muktamar ke -35 Nahdlatul Ulama / Foto: ANTARA
Sidang Pleno Muktamar ke 35 NU Memutuskan Pemungutan Suara untuk Ketua PBNU
Sabtu, 29 Agustus 2026
Gedung KPK/ Foto: KPK
Gedung KPK Dipastikan Aman dari Kebakaran Usai Muncul Asap Putih dari Bawah Tanah
Sabtu, 29 Agustus 2026
Area yang hancur akibat banjir bandang dan tanah longsor di Nuwakot, Nepal/ Foto: Vietnam
Korban Longsor dan Banjir Memakan Korban 586 Orang Meninggal di Nepal
Sabtu, 29 Agustus 2026
Tampilan Apple TV/ Foto: GSM Arena
Apple Menaikkan Harga Semua Produk Termasuk Langganan Apple TV
Sabtu, 29 Agustus 2026
Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan (Gulkarmat Jaksel) memadamkan kebakaran KPK/ Foto: ANTARA
Jubir Memastikan Tidak Ada Kebakaran di Gedung KPK
Sabtu, 29 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Misi Penyelamatan Ditunda Karena Bendungan Jebol Perbatasan Tiongkok dan Nepal

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani

iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026

More News

Park Yoochun / foto: allkpop

Aktor Park Yoochun Diputus Bayar Ganti Rugi Rp6 Miliar oleh Pengadilan

Sabtu, 27 September 2025
Yu Menglong / Foto: Ist

Tim Manajemen Mengumumkan Kematian Yu Menglong di Media Sosial

Jumat, 12 September 2025
Tangkapan layar penjelasan PBNU terkait tayangan XPose Unsercored Trans7/ Foto: X

PBNU Tempuh Jalur Hukum Terkait Tayangan XPose Uncensored di Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025
Percikan api yang diduga dari percikan api di kafe Le Constellation / Foto: the guardian

Penyelidik Meyakini Kembang Api Penyebab Kebakaran Kafe di Crans-Montana

Sabtu, 3 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id