• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Aktor Park Yoochun Diputus Bayar Ganti Rugi Rp6 Miliar oleh Pengadilan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Aktor Park Yoochun Diputus Bayar Ganti Rugi Rp6 Miliar oleh Pengadilan

Redaktur III Sabtu, 27 September 2025
Share
2 Min Read
Park Yoochun / foto: allkpop
Park Yoochun / foto: allkpop

Aktual.co.id – Penyanyi dan aktor Park Yoochun  telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi setelah melanjutkan aktivitas hiburan independen yang melanggar perintah pengadilan dan kontrak eksklusifnya.

Divisi Perdata 8-1 Pengadilan Tinggi Seoul Hakim Ketua Kim Tae Ho, Won Ik Seon, dan Choi Seung Won  memutuskan mendukung Loud Fun Together dalam gugatan ganti rugi terhadap Park Yoochun dan mantan perusahaan manajemennya, Re Cielo Co.

Seperti ditulis oleh Allkpop, pengadilan memerintahkan Park dan Re Cielo Co. untuk membayar bersama 500 juta KRW (Rp6 miliar) ditambah bunga yang masih harus dibayar. Tim hukum Park telah berargumen bahwa kontrak eksklusifnya dengan agensi telah berakhir, tetapi pengadilan tetap menolak gugatan tersebut.

Baca Juga:  Keluarga Istana Norwegia Terlibat Kasus Pidana Asusila

Putusan tersebut menyatakan bahwa Park terlibat dalam kegiatan hiburan tanpa persetujuan Loud Fun Together, sehingga melanggar kontrak eksklusif . Putusan ini menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada Desember 2023 yang mewajibkan kompensasi yang sama.

Loud Fun Together telah memperoleh hak manajemen eksklusif atas Park dari agensi lamanya, Re Cielo Co. , hingga tahun 2024,  namun Mei 2021, Park menuntut pemutusan kontrak.

Setelah agensi tersebut tidak menerima permintaannya, Park secara sepihak menyatakan kontrak tersebut batal dan melanjutkan aktivitas melalui perusahaan manajemen lain, yang kabarnya dioperasikan oleh seorang kenalan.

Pada Agustus 2021, Loud Fun Together mengajukan permohonan melarang Park tampil atau terlibat dalam kegiatan hiburan ke pengadilan dan disetujui oleh pohak pengadilan setempat.

Baca Juga:  Barang Bukti Rp300 Miliar Ditipkan KPK ke Rekening Penampungan di Bank

Meskipun demikian, Park tetap melanjutkan pertunjukan dan aktivitas periklanannya, yang mendorong agensi tersebut untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Ini bukan kontroversi hukum pertama Park. Pada tahun 2019, ia didakwa tuduhan penggunaan metamfetamin dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan, dengan masa percobaan dua tahun.

Meskipun awalnya mengumumkan pengunduran dirinya dari industri hiburan, ia melanjutkan aktivitasnya, terutama di Jepang dan pasar luar negeri lainnya. (ndi/llkpop)

SHARE
Tag :Denda PengadilanPark Yoochun
Ad imageAd image

Berita Aktual

Nanik S Deyang/ Foto: Kompas
Nanik Berkomitmen Tetap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis
Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang/ Foto: wikipedia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN dengan Alasan Kesehatan
Rabu, 22 Juli 2026
Andy Burnham / Foto: Xinhua
Andy Burnham Langsung Membentuk Kabinet Pasca Menjadi Perdana Menteri
Selasa, 21 Juli 2026
Kwak Dong Yeon / Foto: Soompi
Kwak Dong Yeon Mendaftar Wajib Militer Agustus 2026
Selasa, 21 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini digiring di gedung KPK/ Foto: ANTARA
DPP PAN Telah Memecat Bupati Lombok Barat Dampak OTT oleh KPK
Selasa, 21 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Permen Lollypop Berarti Tamparan Lidah yang Sudah Ada Sejak Pra Sejarah

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Facebook Mengalami Gangguan Dialami Pengguna Seluruh Dunia

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,610 Juta Per Gram

More News

Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA

Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026
Ilustrasi judi online / Foto : Freepik

Rekening Bansos untuk Judi Online Terus Dikaji Kemensos

Rabu, 16 Juli 2025
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, / Foto: courtesy ANTARA

Dirut PT Terra Drone Indonesia Ditetapkan Tersangka Terkait Kebakaran Ruko di Jakarta

Kamis, 11 Desember 2025
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Kamis, 2 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id