• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Redaktur III Selasa, 30 Juni 2026
Share
3 Min Read
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN
Nadiem Makarim dalam sidang korupsi/ Foto:CNN

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Warga Korban Ledakan Ditampung di Pengungsian oleh BPBD Kota Tangsel

Selain pidana penjara, Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

SumberDaya Bahasa

Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus itu, Hakim Ketua menyampaikan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Baca Juga:  Rikwanto: Harusnya Kasus Hogy Minaya Masuk Reskrim dan Ditutup Penyidikannya

Korupsi diduga, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatannya dinyatakan dilakukan di antaranya bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  KPK Berencana Periksa Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. (ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiNadiem MakarimPidana Korupsi Chromebook
Ad imageAd image

Berita Aktual

Emas Antam/ Foto: pajak
Emas Antam Tidak Mengalami Perubahan Harga RpRp2.5 Juta/ Gram
Rabu, 14 Oktober 2026
Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost
Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting
Rabu, 14 Oktober 2026
Bendera Arab Saudi/ Foto: anadolu
Arab Saudi Memperingatkan Kelompok Houthi Atas Serangan Makkah dan Madinah
Rabu, 14 Oktober 2026
Kantor BNPB / Foto: courtesy Suara Surabaya
KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB
Rabu, 14 Oktober 2026
Antrian BBM di Bali/ Foto: Ist
Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali
Selasa, 13 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Arab Saudi Menangguhkan Penerbangan Setelah Serangan Houthi di Bandara.

Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi

More News

Terpidana Ammar Zoni/ Foto: Ist

Ammar Zoni Menempati Sel Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kamis, 16 Oktober 2025
Kendaraan rantis dengan tulisan Kopasus terparkir depan Hotel Fairmont Jakarta./ Foto : X

Ekses #TolakRUUTNI Menguat, Viral Hotel Fairmont Dijaga Kopasus

Minggu, 16 Maret 2025
Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus Kementrian Pertahanan

Penunjukan Deddy Corbuzier Stafsus Kemenhan Jadi Bahan Obrolan di Media Sosial

Rabu, 12 Februari 2025
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyetujui Permintaan Nadiem Makarim

Rabu, 5 Agustus 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id