• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya

Redaktur III Selasa, 2 Juni 2026
Share
4 Min Read
Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews
Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku sedih atas narasi yang disebarkan, sebagai penjahat kerah putih alias white collar crimeterhadap dirinya.

Adapun narasi itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya. Dalam narasinya dugaan skema tersebut dipakai Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ungkap Nadiem saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip ANTARA, Selasa.

Menurutnya, jika ia melakukan korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai dia maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan.

Maka dari itu, ia mengeklaim jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti, maka yang tersisa hanya narasi kecurigaan.

Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

Baca Juga:  Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” katanya.

Dia pun terkadang merasa bingung apabila benar merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat, seperti yang didakwakan JPU, mengapa dia mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

Selain itu, dia mengaku tidak hadir di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertransaksi melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tetapi Kejaksaan yang menghadiri agenda tersebut.

Jika dirinya merencanakan korupsi, Nadiem bertanya mengapa ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengadaan Chromebook sebanyak dua kali selama menjabat.

Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, ia turut bertanya mengapa Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Mendatangi KPK Melaporkan Dugaan Gratifikasi

“Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” tuturnya.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi itu diduga, dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama-sama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Baca Juga:  Kejakgung Terima Pengembalian Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Secara perinci, kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA/ndi)

 

SHARE
Tag :Korupsi Kemendikbudristekkorupsi ChromebookNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Facebook/ Foto: Ist
Facebook Mengalami Gangguan Dialami Pengguna Seluruh Dunia
Minggu, 19 Juli 2026
Gempa bumi/ foto: Anadolu
Gempa Bumi Mag 5,5 Mengguncang Peru pada Minggu Dini Hari
Minggu, 19 Juli 2026
Cuplikan layar yang diambil dari rekaman IRGC menunjukkan sebuah rudal diluncurkan ke arah target AS di Yordania, Kuwait, dan Bahrain/ Foto: the guardian
Dua Tentara AS Tewas dan Satu Hilang Pasca Serangan Iran di Yordania
Minggu, 19 Juli 2026
Ice Cream/ Foto: freepik
Dikabarkan Jika Es Krim Dikonsumsi Pertama Tahun 618 M di Tiongkok
Minggu, 19 Juli 2026
Cabai rawit / Foto : Ist
PIHPS Harga Cabai Merah Keriting Rp46,500 Per Kilogram
Minggu, 19 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Ucapan kedukaan untuk Timothy Anugrah/ Foto: Ist

Polisi Mulai Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ponsel Milik Timothy

Sabtu, 25 Oktober 2025
Sound Horeg / Foto : IG

Prof Bowo : Perlu Perda untuk Melarang Musik Horeg

Kamis, 17 Juli 2025
Suasana mencekam saat penembakan di makan malam Presiden Donald J Trump/ Foto: AP News

Presiden Trump Menggelar Jamuan Makan Malam untuk Kedekatan dengan Jurnalis

Minggu, 26 April 2026
oyal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil / Foto : capture ANTARA

KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

Minggu, 27 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id