Aktual.co.id – Tersangka KUS atau Kusnadi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok Masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022 dihentikan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penjelasan Juru Biccara KPK Budi Prasetyo penghentian penyidikan untuk Kusnadi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” jelasnya.
Mengutip ANTARA KPK akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap 20 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur lainnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim Deni Wicaksono menyampaikan dukacita sekaligus mengonfirmasi kabar wafatnya Kusnadi.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi,” kata Deni saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Adapun Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12).
Sementara dalam kasus dana hibah Jatim, Kusnadi menjadi salah satu dari 21 tersangka yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025. (ndi/ANTARA)
