• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bantuan Subsidi Upah untuk Menjaga Ketahanan Ekonomi dan Daya Beli Buruh
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Bantuan Subsidi Upah untuk Menjaga Ketahanan Ekonomi dan Daya Beli Buruh

Redaktur III Minggu, 8 November 2026
Share
2 Min Read
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist

Aktual.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pada kuartal IV tahun 2026.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu dikutip ANTARA.

Persyaratan penerima BSU 2026 Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga:  Kecelakaan Bus Vs Truk Menyebabkan 10 Korban Tewas Terjadi di Mesir

Persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Indah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja/buruh harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja/buruh di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Baca Juga:  Kemenkomdigi Sebar Starlink Gratis dan Perbaikan Sebanyak 145 Unit BTS di Sumbar

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi dasar penentuan penerima merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

BSU tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Baca Juga:  Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV

Informasi lebih lanjut mengenai BSU Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau melalui pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. (ANTARA)

SHARE
Tag :Bantuan Subsidi UpahKemenakerKetahanan Ekonomi

Berita Aktual

Tulisan teror di dinding toilet pesawat IndiGo/ Foto: NDTV
Pesawat IndiGo Mendapat Teror Tertulis dan Kembali ke Bandara Kempegowda, Bengaluru
Minggu, 8 November 2026
Papan elektronik di Nagoya menampilkan pembatasan kecepatan Jalan Tol Nagoya / Foto: Kyodo
Gempa 5,7 Magnitudo Menyebabkan 20 Orang Terluka di Jepang Tengah
Minggu, 8 November 2026
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist
Bantuan Subsidi Upah untuk Menjaga Ketahanan Ekonomi dan Daya Beli Buruh
Minggu, 8 November 2026
Polisi Polandia berjaga di sekitar lokasi kejadian/ Foto: anadolu
Pelaku Penembakan Polandia Diduga Dipengaruhi Ideologi Sayap Kanan
Minggu, 8 November 2026
Petugas berjaga di sekitar kejadian perkara/ Foto: vietnam
Penembakan Menyebabkan 6 Orang Tewas Terjadi di Kota Krakow, Polandia
Minggu, 8 November 2026

Mental Health

Ilustrasi olahraga/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Olahraga Meningkatkan Metabolisme Kekebalan Tubuh

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pemerintah Memberikan Kesempatan PPPK Penuh Waktu Ikut CPNS Tahun 2027

Erupsi Gunung Bromo Warga Dilarang Mendekat Radius 1 Kilometer Kawah Aktif

ASN PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu dan Berkesempatan Seleksi CPNS

Negara Arab Mengutuk Upaya Houthi Menargetkan Rudal Balistik ke Madinah, Arab Saudi.

Nunung Kembali Mengindap Kanker Ganas dan Segera Menjalani Operasi

More News

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan pers/ Foto: Setneg

Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP

Selasa, 25 November 2025
Gempa bumi/ foto: Anadolu

Gempa Tektonik Magnitudo 5,6 Melanda Pacitan Tidak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 27 Juni 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadap Pressiden Prabowo/ Foto: Capture ANTARA

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menghadap Presiden Melaporkan Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026
Mobil Plat RI 25/ Foto: capture ANTARA

Polisi Minta Konfirmasi Pemilik Mobil RI 25 yang Menyerobot di Gerbang Tol

Sabtu, 3 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id