• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Komite Mengusulkan Artis KPop Dikategorikan Pekerja ke Lembaga Tenaga Kerja Korea
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Komite Mengusulkan Artis KPop Dikategorikan Pekerja ke Lembaga Tenaga Kerja Korea

Redaktur III Jumat, 7 November 2025
Share
4 Min Read
Panggung konser Kpop/ Foto: Ist
Panggung konser Kpop/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Idol Union dibentuk untuk melindungi hak dan kesejahteraan idola dan artis budaya pop Setelah didirikan, serikat pekerja berencana untuk fokus pada peningkatan kondisi kerja dan penguatan sistem perlindungan psikologis dan hak asasi manusia.

Banyak yang mengamati untuk melihat apakah ini dapat menandai titik balik dalam lingkungan kerja industri hiburan. Menurut Komite Persiapan Serikat Idol, pada tanggal 6 November 2025, grup tersebut menyerahkan laporan pendiriannya ke cabang Seongnam dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan pada bulan September.

Kemudian mengajukan dokumen tambahan bulan lalu seperti yang diminta oleh kementerian untuk lebih membuktikan status artis sebagai pekerja. Komite mengantisipasi persetujuan resmi untuk pembentukan serikat pekerja paling cepat bulan ini. Seo Min Sun, anggota komite penelitian di Institut Kebijakan Pemuda Partai Demokrat yang mengawasi persiapan keseluruhan dan komunikasi publik untuk serikat pekerja.

Baca Juga:  Pengamanan Gedung Parlemen Diperketat Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

“Saat ini, sekitar 10 orang, termasuk penyanyi aktif, telah bergabung.” Pada hari yang sama, komite juga mengirimkan permintaan kepada Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (MCST) yang menyerukan investigasi terhadap sistem manajemen dan respons kesehatan mental terhadap komentar jahat yang menargetkan idola dan artis budaya pop lainnya.

Dalam dokumen tersebut, komite mendesak pemerintah memeriksa apakah agensi menangani tindakan hukum, permintaan penghapusan, dan dukungan gugatan hukum dengan tepat ketika artis menghadapi komentar jahat daring, tergantung pada kebutuhan korban.

Mereka meminta investigasi terhadap apakah agensi memiliki dan mengoperasikan manual manajemen kesehatan mental, dan apakah langkah-langkah spesifik seperti memberi tahu wali, terhubung dengan layanan medis, dan memelihara catatan konseling telah diterapkan dengan benar. Komite menyerukan pembentukan manual kesehatan mental standar oleh MCST jika manual yang sudah ada masih bersifat nominal.

Baca Juga:  Jenazah Santri Ponpes Al Khoiziny Sidoarjo Diserahkan kepada Pihak Keluarga

“Pekerja idola sering menderita gangguan muskuloskeletal, kerja berlebihan, dan penyakit mental akibat latihan yang berkepanjangan, syuting, dan aktivitas di luar negeri. Beberapa agensi secara berlebihan mengontrol hal-hal pribadi seperti kencan, rekam medis, dan komunikasi eksternal, yang menyebabkan isolasi psikologis.”

Komite menekankan kebutuhan mendesak akan manual respons krisis kesehatan mental. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa kontrak eksklusif standar MCST saat ini mendefinisikan seniman sebagai “individu yang menyediakan layanan kerja untuk disewa.,”

Hal ini menyulitkan penerapan undang-undang seperti Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri dan Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat.

“Pada kenyataannya, para idola bekerja di bawah arahan dan pengawasan agensi mereka di tempat-tempat yang ditentukan seperti studio dan asrama, mengikuti jadwal yang telah ditentukan, dan menerima pembayaran berkelanjutan dalam bentuk penyelesaian,” ungkap komite.

Baca Juga:  PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur

Oleh karena itu, tambah komiter, pemain Kpop harus diakui sebagai pekerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.  Komite mendesak kementerian untuk menetapkan pedoman interpretatif terperinci yang mencerminkan kenyataan ini.

Pada hari yang sama, komite mengajukan petisi kepada Kantor Ketenagakerjaan dan  Ketenagakerjaan Regional Seoul untuk mencabut sertifikasi  HYBE dan mengajukan banding kepada Badan Perlindungan Hak Cipta Korea yang menyerukan penegakan terhadap dukungan psikologis dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh industri.

“Karena idola tidak diakui secara hukum sebagai karyawan, mereka tetap dikecualikan dari kompensasi kecelakaan industri, empat asuransi utama, dan perlindungan pelecehan di tempat kerja. Kami juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan atas dugaan bahwa beberapa agensi menyembunyikan kematian idola dengan tidak melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap komite (allkpop/ndi)

SHARE
Tag :Grup KPopKetenagakerjaan KoreaKPOP
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar penemuan mayat di Cangar/ Foto: Ist
Beredar Informasi Ada Mayat di Bawah Jembatan Kembar Cangar
Kamis, 23 April 2026
Jaafar Jackson memerankan Michael Jackson / Foto: variety
Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X
Kamis, 23 April 2026
iPhone 17 / Foto: GSM Arena
Bocoran iPhone 21 Kamera 200MP Bakal Diluncurkan Tahun 2028
Rabu, 22 April 2026
Ilustrasi kenaikan grafik/ Foto: freepik
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 4,9-5,7 Persen Tahun 2026
Rabu, 22 April 2026
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA
KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota
Rabu, 22 April 2026

Mental Health

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Melihat Hujan Meteor Lyrid Tanggal 22 dan 23 April 2026 Saat Awan Cerah

Polisi Mengeluarkan Penangkapan Ketua HYBE, Bang Si Hyuk Dugaan Pelanggaran UU Pasar Modal.

Donald Trump Mengumumkan Gencatan Senjata Selama Dua Minggu

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Gemini di Chrome Hadir di Asia Termasuk dapat Diakses Indonesia

More News

Salah satu foto Hyoyeon SNSD saat di Bali/ Foto: Freepik

Hyoyeon SNSD Mengunggah Foto Saat Berada di Bali

Senin, 22 September 2025
Lee Je no alias Jeno NCT dengan rambut pirangnya / Foto : X

Jeno NCT Mengganti Rambut dengan Warna Pirang, Fansbase : Hidup Blonde

Rabu, 25 Juni 2025
KMP Tunu Pratama Jaya / Foto : capture JP

KNKT Akan Menggunakan ROV untuk Mendeteksi KMP Tunu Pratama Jaya

Jumat, 11 Juli 2025
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya

ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 26 Maret 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id