• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mengenal Kewenangan Rais Aam di Kepengurusan PBNU
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Mengenal Kewenangan Rais Aam di Kepengurusan PBNU

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
Bendera Nahdlatul Ulama/ Foto: Ist
Bendera Nahdlatul Ulama/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Per Rabu 26 November 2025 Rais Aam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025  yang ditandantangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, berisi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU).

Atas keputusan ini banyak yang bertanya tentang fungsi dan kedudukan Rais Aam dalam kepengurusan PBNU. Mengutip dari laman NU, istilah rais ‘aam digunakan menyebut pemimpin tertinggi di dalam jam’iyah NU.

Lengkapnya disebut Rais ‘Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dikutip dari Ensiklopedia NU, fungsi rais ‘aam adalah sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Baca Juga:  Muktamar NU Disepakati Awal Agustus 2025

Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU, rais ‘aam memiliki lima wewenang yang termaktub di dalam ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.

Pertama, mengendalikan kebijakan umum organisasi.  Kedua, mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.

Ketiga, bersama ketua umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.

Baca Juga:  Gedung Putih Tuntut Penyelidikan Ekskalator dan Prompter Mati Saat Pidato Trump

Keempat, bersama ketua umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.  Kelima, bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.

Di ayat berikutnya, masih di bab dan pasal yang sama, rais ‘aam memiliki empat tugas.   Pertama, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.

Kedua, memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah. Ketiga, bersama ketua umum memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Keempat, memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah. (ndi/NUonline)

SHARE
Tag :Gus YahyaKH Yahya Cholil StaqufPBNURais Aam
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ju Haknyeon / Foto: allkpop
Seorang Jurnalis Didakwa Bersalah Karena Pencemaran Nama Baik Ju Haknyeon
Selasa, 2 Juni 2026
Dadan Hindayana / Foto: Ist
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
Selasa, 2 Juni 2026
Petugas kesehatan sedang mengukur suhu badan warga/ Foto: anadolu
Jumlah Kasus Ebola Melampaui 300 di Republik Demokratik Kongo
Selasa, 2 Juni 2026
Athropic AI/ Foto: engagatged
Claude AI Down: Anthropic Konfirmasi Gangguan Layanan
Selasa, 2 Juni 2026
Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews
Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya
Selasa, 2 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

BTS Rilis Jadwal FIESTA 2026 di Media Sosial Resminya

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Hari Tanpa Tembakau Diinisiasi WHO untuk Menekan Risiko Penggunaan Rokok

Tentara Israel Telah Memasuki Kota Nabatieh di Lebanon

More News

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani / foto : Ist

Ahmad Dhani Dicap Rasis Saat Dengar Pendapat dengan PSSI

Rabu, 5 Maret 2025
Jenasah para korban kekerasan di Gaza/ Foto: al jazeera

Jumlah Kematian Akibat Kekerasan Mencapai 75 Rbu Jiwa di Gaza

Kamis, 19 Februari 2026
Wilayah Rafah yang sudah rata dengan tanah karena genosida yang dilakukan Israel/ Foto: wikipedia

Belum Jelas Kapan Perlintasan Rafah Menuju Jalur Gaza Dibuka

Kamis, 16 Oktober 2025
Mendiktisaintek Prof. Dr. Brian Yulianto, Ph.D

Usai Dilantik Menjadi Mendiktisaintek, Nama Brian Yulianto Viral

Rabu, 19 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id