Aktual.co.id – Perintah Presiden Prabowo untuk memberhentikan Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan karena menjalankan Umroh pada saat bencana banjir di wilayahnya tidak semudah yang diucapkan.
Menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya Hananto Widodo bahwa presiden tidak bisa serta merta memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS begitu saja.

“Presiden tidak bisa memberhentikan bupati atau walikota, karena dilipih oleh rakyat. Demikian juga dengan DPRD tidak serta merta memberhentikan secara langsung,” ungkapnya.
Hananto menambahkan, jika ingin melengserkan bupati atau walikota, maka banyak mekanisme yang dilalui di dalam politik legislatif.
“Jadi harus melalui mekanisme pengawasan politik yang dimiliki DPRD. Jika dalam pengawasan itu DPRD yakin bupati melakukan pelanggaran maka akan diproses di Mahkamah Agung. Prosesnya rumit,” ujar Hananto.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi gunjingan warganet karena berangkat umroh pada saat wilayahnya diterjang banjir.
Sebelumnya bupati telah menerbitkan surat nomor 360/1315/2025 yang mencatat tentang dampak 10 besar dampak banjir di Kabupaten Aceh.
Disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samudera Putra bahwa penerbitan tersebut bukan berarti menyerah, melainkan bagian dari syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana.
Dengan surat ini diharapkan bisa mendapatkan bantuan yang lebih besar. Banjir dan longsor ini menbulkan dampak lebih besar terutama kerusakan fisik yang besar. (ndi)
