• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Perancis Menerapkan Larangan Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Mental Health

Perancis Menerapkan Larangan Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Redaktur III Kamis, 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi anak-anak mengakses media sosial/ Foto: freepik
Ilustrasi anak-anak mengakses media sosial/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Pelarangan anak-anak usia di bawah 15 sampai 16 tahun untuk mengangses edia sosial akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis melalui kebijakan Presiden Emmanuel Macron.

Ditegaskan oleh Macron bahwa Prancis akan mewajibkan semua platform medsos melakukan verifikasi usia dan menetapkan batas minimal untuk bisa mengakses media sosial.

Pihaknya mewajibkan verifikasi untuk semua media sosial guna menjaring usia yang bisa mengases media sosial tersebut.

“Kami akan menetapkan usia minimal 15–16 tahun, dan menyatakan siapa pun yang masih di bawah usia tersebut tidak akan boleh mengakses media sosial,” seperti dikutip Le Figaro.

Baca Juga:  Mengatasi Trauma Psikologis yang Mengganggu Keseharian

Ia akan berkomitmen memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabatannya.

Pemerintah Prancis menargetkan RUU ini disahkan pada awal tahun 2026. Sebelumnya, pada bulan April lalu, Gabriel Attal yang saat itu menjabat perdana menteri Prancis mengusulkan larangan serupa untuk anak-anak di bawah 15 tahun serta mengatur akses malam hari bagi remaja sebagai langkah melawan kecanduan internet.

Langkah Prancis ini sejalan dengan tren global, di mana sejumlah negara mulai membatasi pengaruh media sosial pada remaja.

Australia menjadi yang pertama melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan platform medsos, sementara negara lain seperti Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani juga mempertimbangkan aturan usia wajib untuk pengguna media sosial. (ndi)

SHARE
Tag :Emmanuel Macronmedia sosialPrancis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Lee Know dari Stray Kids Memberikan Donasi Korban Bencana di Nepal

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan

Berikut Waktu Peluncuran dan Pra Pemesanan iPhone 18 Pro

More News

Sekretaris Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo (kiri), Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (dua kiri), Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (dua kanan), dan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Yusuf Permana (kanan) mengumumkan logo resmi HUT Ke-81 RI di Kantor Presiden/ Foto: ANTARA

Pemenang Logo HUT RI ke-81 Diumumkan oleh Pemerintah Berdasarkan Polling Masyarakat

Senin, 29 Juni 2026
Marsinah / Foto: Ist

Marsinah, Salah Satu Nama yang Diusulkan Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025
Foto bersama seusai penyampaian materi/istimewa

GreenTalks, Gerakan Sadar Lingkungan dan Pergaulan Sehat di SMPN 4 Sidoarjo

Sabtu, 24 Mei 2025
Gedung KPK/ Foto: KPK

Gedung KPK Dipastikan Aman dari Kebakaran Usai Muncul Asap Putih dari Bawah Tanah

Sabtu, 29 Agustus 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id