Aktual.co.id – Pelarangan anak-anak usia di bawah 15 sampai 16 tahun untuk mengangses edia sosial akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis melalui kebijakan Presiden Emmanuel Macron.
Ditegaskan oleh Macron bahwa Prancis akan mewajibkan semua platform medsos melakukan verifikasi usia dan menetapkan batas minimal untuk bisa mengakses media sosial.
Pihaknya mewajibkan verifikasi untuk semua media sosial guna menjaring usia yang bisa mengases media sosial tersebut.
“Kami akan menetapkan usia minimal 15–16 tahun, dan menyatakan siapa pun yang masih di bawah usia tersebut tidak akan boleh mengakses media sosial,” seperti dikutip Le Figaro.
Ia akan berkomitmen memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabatannya.
Pemerintah Prancis menargetkan RUU ini disahkan pada awal tahun 2026. Sebelumnya, pada bulan April lalu, Gabriel Attal yang saat itu menjabat perdana menteri Prancis mengusulkan larangan serupa untuk anak-anak di bawah 15 tahun serta mengatur akses malam hari bagi remaja sebagai langkah melawan kecanduan internet.
Langkah Prancis ini sejalan dengan tren global, di mana sejumlah negara mulai membatasi pengaruh media sosial pada remaja.
Australia menjadi yang pertama melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan platform medsos, sementara negara lain seperti Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani juga mempertimbangkan aturan usia wajib untuk pengguna media sosial. (ndi)
