Aktual.co.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Terkait hal tersebut Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pengaturan kerja berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan karateristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri,” ungkapnya seperti dikutip laman Kementerian PANRB.
Pelaksanaan pengaturan kerja berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.
“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.
Dia menyampaikan pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan tugas secara adaptif.
Pihaknya menegaskan agar instansi penyelenggara pelayanan publik diimbau agar layanan pada masyarakat langsung tetap dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Selama periode pengaturan kerja masyarakat tetap menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.
Menteri Rini menegaskan pengaturan kerja adaptif bukan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun.
Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. “Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Menteri Rini. (ndi/PANRB)
