• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kementerian PANRB Mengatur Kerja Adaptif ASN Selama Libur Nataru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kementerian PANRB Mengatur Kerja Adaptif ASN Selama Libur Nataru

Redaktur III Kamis, 18 Desember 2025
Share
2 Min Read
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Terkait hal tersebut Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pengaturan kerja berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan karateristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri,” ungkapnya seperti dikutip laman Kementerian PANRB.

Baca Juga:  Banjir di Indonesia, Sri Langka, Malaysia dan Thailand Jadi Isu Dunia

Pelaksanaan pengaturan kerja berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.

Dia menyampaikan pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan tugas secara adaptif.

Pihaknya menegaskan agar instansi penyelenggara pelayanan publik diimbau agar layanan pada masyarakat langsung tetap dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Putusan MK : Tidak Melarang Sekolah Swasta Pungut Biaya

“Selama periode pengaturan kerja masyarakat tetap menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.

Menteri Rini menegaskan pengaturan kerja adaptif bukan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun.

Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. “Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Menteri Rini.  (ndi/PANRB)

SHARE
Tag :Natal dan Tahun BaruNataruPANRB
Ad imageAd image

Berita Aktual

BTS berfoto bersama Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum / Foto: Yonhap
Jelang Konser BTS Bertemu dengan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum
Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi kosmetik/ Foto: freepik
BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Jumat, 8 Mei 2026
Kapal MV Hondius/ Foto: The Guardian
Otoritas Spanyol Bersiap Menerima 140 Penumpang MV Hondius Terjangkit Hantavirus
Jumat, 8 Mei 2026
WOODZ/ foto: Allkpop
Manajemen WOODZ Angkat Bicara Soal Perekrutan Kru Tanpa Bayaran
Jumat, 8 Mei 2026
Kota resor Laut Merah Eilat di Israel selatan / Foto: Middle East Monitor
Ratusan Warga Israel Dibatalkan Reservasi Hotel Dampak Konflk AS dan Iran
Jumat, 8 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kasus Bunuh Diri, Antara Stigma, dan Kepedulian

Samsung Mengkonfirmasi Galaxy A27

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Iran Mengatakan Selat Hormuz Dapat Dibuka Setelah AS Menghentikan Operasi

Syaifuddin Zuhri Dilantik Ketua DPRD Kota Surabaya Akan Mengkomunikasikan Seluruh Anggota Dewan

More News

KMP Tunu Pratama Jaya / Foto : capture JP

Tim SAR Akan Terjunkan Penyelam untuk Operasi SAR KMP Tunu Bawah Laut

Sabtu, 5 Juli 2025
Logo hari guru 2025/ Foto: capture RRI

Makna Logo Hari Guru Nasional 2025 yang Dirilis oleh Kemendikdasmen

Selasa, 25 November 2025
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa/ Foto: Dok LPS

Purbaya Akan Evaluasi Penyerapan Anggaran MBG Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026
Ilustrasi hujan dan badai petir/ Foto: Freepik

Beberapa Wilayah Kota Besar di Indonesia Masih Berpotensi Hujan Lebat

Kamis, 19 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id