• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kementerian PANRB Mengatur Kerja Adaptif ASN Selama Libur Nataru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kementerian PANRB Mengatur Kerja Adaptif ASN Selama Libur Nataru

Redaktur III Kamis, 18 Desember 2025
Share
2 Min Read
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Terkait hal tersebut Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pengaturan kerja berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan karateristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri,” ungkapnya seperti dikutip laman Kementerian PANRB.

Baca Juga:  Tips Perencanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Biar Tidak Boncos

Pelaksanaan pengaturan kerja berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.

Dia menyampaikan pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan tugas secara adaptif.

Pihaknya menegaskan agar instansi penyelenggara pelayanan publik diimbau agar layanan pada masyarakat langsung tetap dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Kelahiran Bayi Rendah Karena Penurunan Jumlah Pernikahan di Jepang

“Selama periode pengaturan kerja masyarakat tetap menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.

Menteri Rini menegaskan pengaturan kerja adaptif bukan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun.

Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. “Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Menteri Rini.  (ndi/PANRB)

SHARE
Tag :Natal dan Tahun BaruNataruPANRB
Ad imageAd image

Berita Aktual

Dedi Mulyadi / Foto : Dok
Dedi Mulyadi Menilai Kasus Penganiayaan Dampak Ketidakpedulian Sosial di Lingkungan
Rabu, 24 Juni 2026
Grup Boyband BTS/ Foto: allkpop
Album Arirang BTS Mendapat Pujian dari Media Internasional
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi recycle/ Foto: freepik
Berikut Asal Mula Hari Daur Ulang dari Limbah yang Dibuang
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Rabu, 24 Juni 2026
Beruang Tag ketika menguji keamanan Ford F-150/ Foto: carscoops
Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum
Rabu, 24 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Akan Mendapatkan Kamera Utama Ukuran Lebih Besar

Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp17.859 Per Dollar AS

AS KLaim Iran Akan Menerima Inspeksi Senjata untuk Kejujuran Nuklir

Penguntit Jungkook Asal Brasil Dihukum Penjara dan Dideportasi oleh Pengadilan Korea

Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi

More News

Ilustrasi membaca buku / foto : freepik

Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa SMA/ SMK Baca 20 Buku untuk Syarat Kelulusan

Minggu, 13 Juli 2025
Gubernur Khofifah meninjau longsor di jalur Cangar - Pacet / Foto : Capture ANTARA

Gubernur Khofifah Siapkan EWS di Jalur Cangar

Minggu, 6 April 2025

#EfisiensiUntukBangsa Jadi Topik di Media Sosial

Senin, 10 Februari 2025
Ilustrasi efisiensi

Program Efisiensi oleh Pemerintah, Membuat Warganet Resahkan Soal PHK

Rabu, 12 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id