Aktual.co.id – Seorang mitra Badan Gizi Nasional (BGN) menghadap ke Komisi D DPRD Kota Surabaya untuk mengeluhkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kendala karena ada bangunan di tempat bakal berdirinya SPPG tersebut.
“Rapat hari ini membahas pembangunan SPPG yang ada di Kapasan terhambat karena ada pihak yang menempati lahan tersebut,” ungkap Antok Widjaja selaku mitra dari Badan Gizi Nasional, Rabu (21/1).
Disampaikan jika lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan tersebut berdiri rumah yang ditempati oleh keluarga yang hingga kini belum menemukan titik temu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Kapasan namun sampai saat ini belum menemukan Solusi yang baik terkait pemanfaatan lahan tersebut,” kata Antok.
Antok sengaja memilih lahan tersebut karena sesuai dengan ukuran dan ketentuan yang distandarkan oleh Badan Gizi Nasional untuk dijadikan SPPG.
“Lagipula di wilayah kapasan belum ada dapur SPPG untuk mensuport sekolahan penerima Makan Bergizi Gratis yang dianggarkan oleh pemerintah,” katanya.
Ada sekitar 20 bangunan yang berdiri di lahan tersebut dan diyakini oleh Antok bahwa bangunan berdiri tidak memiiki izin resmi. Dirinya meminta dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya guna mendapatkan solusi terkait hambatan pembangunan SPPG tersebut.
“Saran DPRD Surabaya agar berkoordinasi kembali dengan kecamatan dan kelurahan agar bisa selesai dengan baik,” katanya.
Menurut Antok, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan SPPG, dan selama ini dirinya tidak menemui hambatan ketika mendirikan di kota atau kabupaten lain.
Sementara itu Imam Syafii anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menjelaskan bahwa dirinya mendukung pendirian SPPG di kawasan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

“Hanya saja ada kendala ketika mendirikan SPPG karena ada yang memanfaatkan lahan tersebut sekitar 20 orang yang mendirikan bangunan di sana,” kata Imam.
Pihaknya meminta kelurahan dan kecamatan memfasilitasi persoalan ini. Kelurahan segera melacak bagaimana riwayat tanah tersebut hingga akhirnya berdiri bangunan di sana.
Disampaikan oleh Imam, meski SPPG ini program pemerintah namun berbeda dengan sekolah rakyat atau koperasi merah putih. “Kalau sekolah rakyat maka ada bangunan miliki pemerintah disiapkan untuk sekolah rakyat,” ungkapnya.
Sementara SPPG ini semacam mitra untuk menyediakan MBG di sekolah yang dituju. Maka pendirian SPPG ini pun harus berdasarkan standar yang ditetapkan oleh BGN.
“Kalau SPPG ini pembangunan serta pengadaannya disediakan oleh swasta, sehingga penyediaan dan kelengkapan disiapkan oleh mitra BGN tersebut,” katanya.
Untuk solusi SPPG yang terhambat ini Imam meminta berkoordinasi kembali dengan kelurahan dan kecamatan serta Badan Pertanahan Nasional untuk memperjelas status tanah di sana. Jika masih menemui hambatan bisa diajukan melalui jalur hukum. (ndi)
