• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Begini Aturan Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Begini Aturan Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Redaktur III Kamis, 19 Maret 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi beras/ Foto: freepik
Ilustrasi beras/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa.

Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’, yang di Indonesia rata-rata setara dengan 2,5-3 Kg beras.

Namun dalam perjalanan waktu banyak yang mencoba mengganti dengan uang yang jumlahnya setara dengan beras 2,5 – 3 kilogram

Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis seperti dikutip laman MUI, dalam perkembangan praktik keagamaan, muncul istilah “al-māl al-mutaqawwim” yaitu harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.

Baca Juga:  DLH Surabaya Tes Air Sungai Terkait Ikan Mabuk di Sungai Kalimas Surabaya

“Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerimanya,” kata Kiai Cholil kepada MUI DIgital di Jakarta, Rabu (17/3/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan dalam khazanah fikih klasik, sebagian besar ulama menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.

Sementara mazhab Hanafi, mengungkapkannya, membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang dengan pertimbangan kemanfaatan bagi fakir miskin. Pendekatan ini menjadi salah satu rujukan dalam praktik kontemporer.

Kiai Cholil menerangkan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. Dalam fatwa tersebut, Kiai Cholil mengungkapkan, MUI mengambil posisi moderat.

Baca Juga:  Berikut Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri

“Zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti sunnah, namun pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan asalkan lebih bermanfaat bagi mustahik. Dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional,” kata Kiai Cholil.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Angka ini setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa.  Menurut Kiai Cholil, penetapan ini bersifat fleksibel, mengikuti kondisi harga bahan pokok di setiap wilayah agar tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi para mustahik.

Baca Juga:  Mensesneg Menjelaskan Beberapa Alasan Presiden Prabowo Batal ke Rusia

CEO Amanah Zakat ini menegaskan, esensi zakat fitrah bukan hanya terletak pada bentuknya, namun pada tercapainya tujuan syariat, yaitu membantu fakir miskin dan menghadirkan kebahagiaan di hari raya.

“Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasarnya,” tegasnya. (MUI/ndi)

SHARE
Tag :MUIUang Zakat FitrahZakat Fitrah
Ad imageAd image

Berita Aktual

Petugas kesehatan merawat pasien Ebola di provinsi Ituri, DRC/ Foto: The Guardian
Seorang Dokter Prancis Terapar Ebola Sepulang dari Misi Kemanusiaan di Kongo
Kamis, 25 Juni 2026
Dedi Mulyadi / Foto : Dok
Dedi Mulyadi Menilai Kasus Penganiayaan Dampak Ketidakpedulian Sosial di Lingkungan
Rabu, 24 Juni 2026
Grup Boyband BTS/ Foto: allkpop
Album Arirang BTS Mendapat Pujian dari Media Internasional
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi recycle/ Foto: freepik
Berikut Asal Mula Hari Daur Ulang dari Limbah yang Dibuang
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Rabu, 24 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Akan Mendapatkan Kamera Utama Ukuran Lebih Besar

Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp17.859 Per Dollar AS

Penguntit Jungkook Asal Brasil Dihukum Penjara dan Dideportasi oleh Pengadilan Korea

AS KLaim Iran Akan Menerima Inspeksi Senjata untuk Kejujuran Nuklir

Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi

More News

Petugas Tim SAR Bali melakukan pencarian korban / Foto : capture ANTARA

Belasan Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat, Sementara 4 Meninggal Dunia

Kamis, 3 Juli 2025
Mirwan MS/ Foto: IG

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Selama Tiga Bulan oleh Kemendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Suasana Bandar Udara Ngurah Rai Bali / Foto : capture ANTARA

Listrik Normal, Energi Bandara Ngurah Rai Kembali Menggunakan PLN

Jumat, 2 Mei 2025
Fariz Abidin/ Foto: Dok Aktual

Fariz: Ada Penambahan Trayek Angkot Namun Tidak Serentak

Senin, 20 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id