• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Begini Aturan Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Begini Aturan Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Redaktur III Kamis, 19 Maret 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi beras/ Foto: freepik
Ilustrasi beras/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa.

Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’, yang di Indonesia rata-rata setara dengan 2,5-3 Kg beras.

Namun dalam perjalanan waktu banyak yang mencoba mengganti dengan uang yang jumlahnya setara dengan beras 2,5 – 3 kilogram

Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis seperti dikutip laman MUI, dalam perkembangan praktik keagamaan, muncul istilah “al-māl al-mutaqawwim” yaitu harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.

Baca Juga:  MUI Tolak Kedatangan Tim Senam Artistik dari Israel

“Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerimanya,” kata Kiai Cholil kepada MUI DIgital di Jakarta, Rabu (17/3/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan dalam khazanah fikih klasik, sebagian besar ulama menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.

Sementara mazhab Hanafi, mengungkapkannya, membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang dengan pertimbangan kemanfaatan bagi fakir miskin. Pendekatan ini menjadi salah satu rujukan dalam praktik kontemporer.

Kiai Cholil menerangkan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. Dalam fatwa tersebut, Kiai Cholil mengungkapkan, MUI mengambil posisi moderat.

Baca Juga:  Tanggal 22 November Hari Perhubungan Darat Nasional

“Zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti sunnah, namun pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan asalkan lebih bermanfaat bagi mustahik. Dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional,” kata Kiai Cholil.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Angka ini setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa.  Menurut Kiai Cholil, penetapan ini bersifat fleksibel, mengikuti kondisi harga bahan pokok di setiap wilayah agar tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi para mustahik.

Baca Juga:  Tes Kemampuan Akademik Akan Digelar Serentak Bulan November 2025

CEO Amanah Zakat ini menegaskan, esensi zakat fitrah bukan hanya terletak pada bentuknya, namun pada tercapainya tujuan syariat, yaitu membantu fakir miskin dan menghadirkan kebahagiaan di hari raya.

“Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasarnya,” tegasnya. (MUI/ndi)

SHARE
Tag :MUIUang Zakat FitrahZakat Fitrah
Ad imageAd image

Berita Aktual

Serahterima bibit mangrove dari pihak pemkot dan pihak UPN Veteran Jawa Timur/dok.aktual.co.id
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur Tanam Mangrove di Pesisir Sontoh Laut
Minggu, 10 Mei 2026
Para penumpang menyaksikan penumpang lain turun dari kapal pesiar MV Hondius yang terjangkit virus hantavirus di pelabuhan Granadilla di Tenerife, Kepulauan Canary, Spanyol/ Foto: APNews
Penumpang MV Hondius Menjalani Karantina Hantavirus di RS Militer Madrid
Minggu, 10 Mei 2026
Kapal MV Hondius/ Foto: The Guardian
Kapal Pesiar MV Hondius Terkait Hantavirus Tiba di Kepulauan Canary, Spanyol
Minggu, 10 Mei 2026
Arya Khan dan Pinkan Mambo/ Foto: Ist
Arya Khan dan Pinkan Mambo Mengumumkan Bercerai
Minggu, 10 Mei 2026
Redmi K90 Pro Max/ Foto: capture ANTARA
Redmi Dikabarkan Membatalkan Peluncuran K100 Pro Max Tahun Ini
Minggu, 10 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

PIHPS Harga Cabai Rawit Rp52.850,- Per Kilogram

Baku Tembak Kembali Terjadi Antara Iran dan AS di Selat Hormuz

Ratusan Warga Israel Dibatalkan Reservasi Hotel Dampak Konflk AS dan Iran

Manajemen WOODZ Angkat Bicara Soal Perekrutan Kru Tanpa Bayaran

Huawei Resmi Meluncurkan Tablet Matepad Pro Max Secara Global

More News

Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist

Kementerian PANRB Mengatur Kerja Adaptif ASN Selama Libur Nataru

Kamis, 18 Desember 2025
Dampak gempa bumi di Pacitan/ Foto: capture ANTARA

Ada Kerusakan Rumah Akibat Gempa 6,4 Mag di Pacitan

Jumat, 6 Februari 2026
Musim dingin hebat melanda Jepang/ Foto: NHK

Musim Dingin Ekstrim Menyebabkan 27 Orang Meninggal di Jepang

Selasa, 3 Februari 2026
Gedung ambruk di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo / Foto: courtesy Suara Surabaya

Sebanyak 19 Jenazah Ditemukan Tim Basarnas dari Bangunan Roboh Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Minggu, 5 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id