• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Begini Aturan Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Begini Aturan Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Redaktur III Kamis, 19 Maret 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi beras/ Foto: freepik
Ilustrasi beras/ Foto: freepik

Aktual.co.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa.

Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’, yang di Indonesia rata-rata setara dengan 2,5-3 Kg beras.

Namun dalam perjalanan waktu banyak yang mencoba mengganti dengan uang yang jumlahnya setara dengan beras 2,5 – 3 kilogram

Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis seperti dikutip laman MUI, dalam perkembangan praktik keagamaan, muncul istilah “al-māl al-mutaqawwim” yaitu harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.

Baca Juga:  BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 4,9-5,7 Persen Tahun 2026

“Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerimanya,” kata Kiai Cholil kepada MUI DIgital di Jakarta, Rabu (17/3/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan dalam khazanah fikih klasik, sebagian besar ulama menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.

Sementara mazhab Hanafi, mengungkapkannya, membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang dengan pertimbangan kemanfaatan bagi fakir miskin. Pendekatan ini menjadi salah satu rujukan dalam praktik kontemporer.

Kiai Cholil menerangkan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. Dalam fatwa tersebut, Kiai Cholil mengungkapkan, MUI mengambil posisi moderat.

Baca Juga:  BGN : Sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Melanggar dan Ditutup

“Zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti sunnah, namun pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan asalkan lebih bermanfaat bagi mustahik. Dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional,” kata Kiai Cholil.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Angka ini setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa.  Menurut Kiai Cholil, penetapan ini bersifat fleksibel, mengikuti kondisi harga bahan pokok di setiap wilayah agar tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi para mustahik.

Baca Juga:  MUI Tolak Kedatangan Tim Senam Artistik dari Israel

CEO Amanah Zakat ini menegaskan, esensi zakat fitrah bukan hanya terletak pada bentuknya, namun pada tercapainya tujuan syariat, yaitu membantu fakir miskin dan menghadirkan kebahagiaan di hari raya.

“Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasarnya,” tegasnya. (MUI/ndi)

SHARE
Tag :MUIUang Zakat FitrahZakat Fitrah
Ad imageAd image

Berita Aktual

Menhut Raja Juli Antoni / Foto: ANTARA
Menhut Raja Juli Sebut Helikopter Water Bombing Dioptimalkan Padamkan Kebakaran di Bromo
Minggu, 9 Agustus 2026
Joe Biden/ Foto: capture ANTARA
Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang
Minggu, 9 Agustus 2026
Penampakan Topan Dolpin/ Foto: Earth.nullscul
Tiongkok Status Siaga Topan Dolphin Hampir 100 Ribu Warga Dievakuasi
Minggu, 9 Agustus 2026
Kantor Amazon di Seattle, Washington US/ Foto: wikipedia
Amazon Akan Buka Pusat Data yang Berpotensi Sumber Polusi Iklim di AS
Minggu, 9 Agustus 2026
Awan cendawan akibat bom atom di Nagasaki/ Foto: wikipedia
Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom
Minggu, 9 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Sebanyak 56 Jenasah Membusuk Ditemukan di Sebuah Rumah Duka di Chicago

Thailand Akan Mengajukan RUU Kepemilikan Senjata Api Pasca Penembakan di Sekolah

Hari Frozen Custard yang Cocok Dikonsumsi pada Musim Panas

Inilah Fungsi Bintik-bintik pada Centong Nasi

Harga Emas Antam Meroket Rp40.000 Menjadi Rp2,690 Juta Per Gram

More News

Ilustrasi kenaikan grafik/ Foto: freepik

Menkeu Yakin IHSG Melesat Seiring Kebijakan Pemerintah Terkait Fiskal

Kamis, 9 Oktober 2025

#EfisiensiUntukBangsa Jadi Topik di Media Sosial

Senin, 10 Februari 2025
Masyarakat memadamkan kebakaran di Spanyol/ Foto: The Guardian

Kebakaran Membuat 63 Ribu Warga Dievakuasi oleh Pemerintah Spanyol

Sabtu, 25 Juli 2026
Tangkapan layar tiktok yang merekam bendera One Piece di bak truk / Foto : tiktok

Pemerintah Tidak Persoalkan Bendera One Piece Sebagai Bentuk Ekspresi

Rabu, 6 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id