• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi

Redaktur III Senin, 30 Maret 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi pengisian coretax/ Foto: Ist
Ilustrasi pengisian coretax/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

Pengaturan tersebut tertuang dalam pengumuman nomor PENG-27/PJ.09/2026. Dijelaskan bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam pengumumannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:  KNKT Akan Menggunakan ROV untuk Mendeteksi KMP Tunu Pratama Jaya

Hal ini termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan hal-hal berikut.

Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.

Kedua, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.

Baca Juga:  Tanggal 26 Desember Mengingatkan Tragedi Tsunami Aceh

Ketiga, melunasi kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif terlanjur diterbitkan, maka akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Tak hanya itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi tersebut juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak. DJP menegaskan, kondisi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Baca Juga:  Hari Kebaya Nasional 24 Juli 2025 Diresmikan Sejak Tahun 2023

Sebagai catatan saja, DJP juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. (ndi/Bloomberg)

SHARE
Tag :CoretaxPajak Penghasilan TahunanSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gondola di Tokyo/ Foto: Kyodo
Kota Resor Dekat Tokyo Menawarkan Gondola dengan Sistem Audio Spasial
Sabtu, 30 Mei 2026
Kereta Api Cepat Indonesia Whoosh / Foto: Ist
Prabowo Tunjuk AHY Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Sabtu, 30 Mei 2026
AESPA/ Foto: Soompi
AESPA Baru Rilis Album LEMONADE Langsung Jadi Nomor 1 di Dunia
Sabtu, 30 Mei 2026
Prediksi warna pada iPhone 18/ Foto: GSM Arena
Warna Merah Cherry Digosipkan Menjadi Dasar iPhone 18 Pro
Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi kekerasan asusila/ Foto: Freepik
PBB Memasukkan Israel dan Rusia Masuk Daftar Hitam Kekerasan Asusila
Sabtu, 30 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Penyebab Kim Soo Hyun Dicibir Netizen Setelah Diumumkan Akan Kembali ke Dunia Hiburan.

Youtube Akan Memberi Label Jika Video Dihasilkan dari AI

Karyawan Google Didakwa Melakukan Perdagangan Orang dalam Taruhan di Polymarket.

Meta Telah Meluncurkan Aplikasi Tingkatan Berbasis Langganan dengan Fitur Eksklusif

Lima Olahan Daging Kambing yang Bisa Jadi Inspirasi di Momen Iduladha

More News

Ilustrasi hujan/ foto: freepik

BMKG Memperkirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 25 Mei 2026
Menteran listrik PLN / Foto : dok

Kementrian ESDM Butuh Rp 50 Triliun Untuk Listrik di 10 Ribu Desa

Senin, 30 Juni 2025
#TolakRUUTNI menguat saat pengesahan RUU TNI oleh DPR RI/ Foto : X

Pengesahan RUU TNI, Tagar #TolakRUUTNI Makin Viral

Kamis, 20 Maret 2025
Damkar mengevakuasi puing dk lokasi kebakaran di Bandung/ Foto: capture ANTARA

Anak Berkebutuhan Khusus Meninggal dalam Peristiwa Kebakaran di Kota Bandung

Minggu, 23 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id