Aktual.co.id – Unit Investigasi Gabungan Kejahatan Keuangan dan Sekuritas Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengumumkan menolak permintaan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk.
Jaksa menyatakan bahwa “pada tahap ini, alasan penahanan belum cukup terbukti,” dan menambahkan bahwa mereka telah meminta penyelidikan tambahan.
Sebelumnya, tanggal 21 April 2026, Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk atas tuduhan perdagangan curang dan tidak adil.
Bang Si Hyuk dituduh menyesatkan investor pada tahun 2019 dengan menyatakan tidak ada rencana untuk penawaran umum perdana (IPO), sementara diduga membujuk mereka untuk menjual saham mereka ke dana ekuitas swasta tertentu.
Investor dilaporkan menjual kepemilikan mereka berdasarkan pernyataannya, tetapi kecurigaan muncul bahwa HYBE sebenarnya sedang menjalani prosedur pra-IPO selama periode yang sama.
Selain itu, Bang Si Hyuk diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar 190 miliar KRW (sekitar 140 juta USD Rp2,4 trilyun) melalui perjanjian pemegang saham sebelumnya dengan dana ekuitas swasta yang terlibat dalam transaksi tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan karena jaksa penuntut umum sedang meninjau bukti tambahan. (ndi/allkpop)
