• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi

Redaktur III Jumat, 11 Juli 2025
Share
4 Min Read
Tom Lembong / foto : istimewa
Tom Lembong / foto : istimewa

Aktual.co.id – Dalam agenda tanggapan terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Menteri Perdagangan periode  2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memang tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi importasi gula, tetapi kebijakannya memperkaya 10 korporasi.

Kebijakan tersebut memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) serta pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.

Kebijakan tersebut dilakukan melawan hukum sehingga memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi..

Menurut JPU, seperti yang dikutip ANTARA, kesepuluh pihak yang diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selama menjadi menteri perdagangan, yakni Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Whoosh

Kemudian, memperkaya Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp36,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.

Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp64,55 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp26,16 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.

Baca Juga:  PCO : Presiden Prabowo Tidak Membela Bawahan yang Korupsi

JPU menambahkan, perbuatan Tom Lembong telah memperkaya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo Rp42,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI serta Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Selain itu, memperkaya Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/Puskoppol serta Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Baca Juga:  Viral di Media Sosial Tindak Asusila Residen PPDS Anestesi Terhadap Pasien RS di Bandung

Disebutkan pula perbuatan Tom Lembong telah memperkaya Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses melalui Rp5,97 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

Sebelumnya, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

“Ini perlu saya tegaskan kembali pada saat ini yang disampaikan oleh Kejagung dalam pernyataannya kepada publik,” ungkap Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7).

Dirinya mengatakan bahwa sejak awal pun, Kejagung tidak pernah menuduhnya menerima apa-apa. Begitu pula dalam tuntutan, Kejagung juga tidak menuduh Tom Lembong menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapa pun, dan kapan pun. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsikorupsi importasi gulaTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bang Si Hyuk dan HYBE/ Foto: allkpop
Ada Surat dari Kedutaan Besar AS Terkait Kasus Bang Si Hyuk
Senin, 27 April 2026
Menteri LH M Jumhur Hidayat/ Foto: ANTARA
Jumhur Akan Fokus Menyelesaikan Masalah Sampah
Senin, 27 April 2026
Pelantikan Kabinet Merah Putih / Foto: Ist
M Qodari Dilantik Sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI
Senin, 27 April 2026
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Foto: Setneg
Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Senin, 27 April 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Rp16 Ribu Menjadi Rp2,8 Juta Per Gram
Senin, 27 April 2026

Mental Health

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast

More News

Lokasi penembakan di sebuah bar di Carolina Selatan/ Foto: AP News

Aksi Penembakan Menyebabkan 4 Orang Tewas di Carolina Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Thomas Trikasih Lembong / Foto : courtesy ANTARA

Pengacara Tom Lembong Akan Mempelajari Dampak Abolisi

Jumat, 1 Agustus 2025
Gedung KPK/ Foto: KPK

KPK Mendalami Dugaan Imbal Jasa pada Kasus Kuota Haji

Jumat, 16 Januari 2026
Sugiri Sancoko/ Foto: Kominfo Jatim

KPK Mengamankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id