• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi

Redaktur III Jumat, 11 Juli 2025
Share
4 Min Read
Tom Lembong / foto : istimewa
Tom Lembong / foto : istimewa

Aktual.co.id – Dalam agenda tanggapan terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Menteri Perdagangan periode  2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memang tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi importasi gula, tetapi kebijakannya memperkaya 10 korporasi.

Kebijakan tersebut memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) serta pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.

Kebijakan tersebut dilakukan melawan hukum sehingga memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi..

Menurut JPU, seperti yang dikutip ANTARA, kesepuluh pihak yang diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selama menjadi menteri perdagangan, yakni Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati

Kemudian, memperkaya Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp36,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.

Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp64,55 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp26,16 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja

JPU menambahkan, perbuatan Tom Lembong telah memperkaya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo Rp42,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI serta Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Selain itu, memperkaya Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/Puskoppol serta Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT oleh KPK

Disebutkan pula perbuatan Tom Lembong telah memperkaya Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses melalui Rp5,97 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

Sebelumnya, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

“Ini perlu saya tegaskan kembali pada saat ini yang disampaikan oleh Kejagung dalam pernyataannya kepada publik,” ungkap Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7).

Dirinya mengatakan bahwa sejak awal pun, Kejagung tidak pernah menuduhnya menerima apa-apa. Begitu pula dalam tuntutan, Kejagung juga tidak menuduh Tom Lembong menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapa pun, dan kapan pun. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsikorupsi importasi gulaTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal Virgol Transport 8 / Foto: Ist
Menhub Menyampaikan 130 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Masih Dalam Pencarian
Minggu, 13 September 2026
iPhone 18 Pro/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan
Minggu, 13 September 2026
Kapal yang berlabuh di Selat Hormuz/ Foto: vn
Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Minggu, 13 September 2026
Tim SAR gabungan berkoordinasi terkait operasi pencarian dan penanganan kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 / Foto: ANTARA
Data Sementara Enam Korban Meninggal dari 103 Orang Terevakuasi Kapal Virgo Transport 8
Minggu, 13 September 2026
Petugas Basarnas Kelas A Banjarmasin menyiapkan data-data kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin/ Foto: ANTARA
Basarnas Berhasil Evakuasi 103 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
Minggu, 13 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Suhu Global Mencapai Tingkat Tertinggi yang Belum Terjadi Dalam 100.000 Tahun Terakhir.

Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab

Insta360 Memperluas Seri Kamera Gimbal dengan Luna Pro

Gubernur Banten Ikut Pencarian Lima Jurnalis Saat Meliput Gunung Anak Krakatau

Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing

More News

Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Sita Rumah di Mojokerto dan Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Jumat, 20 Juni 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

Sabtu, 25 April 2026
Ucapan kedukaan untuk Timothy Anugrah/ Foto: Ist

Universitas Udayana Bali Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya Timothy Anugrah Saputra

Minggu, 19 Oktober 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Polri Memastikan Pengusutan Kasus Tabrak Ojol oleh Rantis Dilakukan Transparan

Jumat, 29 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id