Aktual.co.id – Kasus korupsi yang menjerat Siman Bahar akhirnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena meninggal dunia.
Siman Bahar adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado pada 2017. Dia merupakan pemilik manfaat atau benificial owner dari PT Loco Montrado.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka SB (Siman Bahar),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta dikutip ANTARA, Sabtu.
KPK menerbitkan SP3 karena penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Siman Bahar telah meninggal dunia.
Sementara itu, KPK telah melakukan penyitaan hingga lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada kesempatan berbeda, KPK menetapkan Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus tersebut sejak Agustus 2025.
Pada 13 April 2026, KPK mengonfirmasi mendapatkan kabar terkait Siman Bahar telah meninggal dunia. (ANTARA/ndi)
