• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Redaktur III Kamis, 30 April 2026
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis seperti dikutip ANTARA.

Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya Sudah Diidentifikasi Petugas

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:  Gelar Yadnya Kasada, Menbud : Simbol Keharmonisan Manusia, Alam dan Nilai Budaya

Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANTARA)

SHARE
Tag :CoretaxPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik
Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga
Senin, 15 Juni 2026
Ilustrasi pertambangan minyak/ Foto: anadolu
Harga Emas Melonjak Sementara Harga Minyak Turun Pasca Perdamaian AS dan Iran
Senin, 15 Juni 2026
Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Kesepakatan Perdamaian AS dan Iran Tercapai dengan Pembukaan Selat Hormuz
Senin, 15 Juni 2026
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Negara Jerman Elke Büdenbender menuruni tangga pesawat di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta/ Foto: capture ANTARA
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Berkunjung ke Indonesia
Senin, 15 Juni 2026
EJAE/ Foto: Allkpop
EJAE Mendapat Respon Positif Saat Memakai Sepatu Kets di Pembukaan Piala Dunia 2026
Senin, 15 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

DJI Menggugat Insta360 Luna Ultra Karena Memiliki Kemiripan dengan DJI Osmo Pocket 4P

BMKG Memperkirakan Hujan Ringan di Wilayah Indonesia

Hujan Ringan dan Lebat Masih Terjadi Periode 12 sd 18 Juni 2026 di Indonesia

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,7 Juta Per Gram

AS Klaim Akan Ada Perjanjian Perdamaian dengan Iran dan Pembukaan Selat Hormuz

More News

Wamendagri Bima Arya/ Foto: Courtesy ANTARA

Wamendagri: WFH Bagian dari Efisiensi dan Tata Kelola Baru Bernegara

Sabtu, 11 April 2026
Presiden ke 1 Soekarno berdoa saat pembacaan Proklamasi Kemerdekaan / Foto : Ist

Kepala PCO: Penulisan Sejarah Tak Mungkin Merangkum Semua Kejadian

Selasa, 1 Juli 2025
Para warga dan keluarga melakukan tabur bunga di lokasi kejadian kebakaran/ Foto: The Guardian

Swiss Menetapkan Masa Berkabung Usai Kebakaran Bar di Malam Tahun Baru

Jumat, 2 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto hadir dalam perayaan Hari Buruh Internasional / foto : capture ANTARA

Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk Hapus Outsourcing

Kamis, 1 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id