• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Redaktur III Kamis, 30 April 2026
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis seperti dikutip ANTARA.

Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:  Tim SAR Akan Terjunkan Penyelam untuk Operasi SAR KMP Tunu Bawah Laut

Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANTARA)

SHARE
Tag :CoretaxPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aktifitas bandara di Timur Tengah/ Foto: vietnam
Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran
Rabu, 23 September 2026
RedMagic 11Pro+ / Foto: GSM Arena
Jelang Peluncuran Desain RedMagic 11Pro+ Mulai Dibocorkan
Rabu, 23 September 2026
Sejumlah barang bukti hasil tes DNA temuan Jenazah di Bengkulu/ Foto: ANTARA
Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis
Rabu, 23 September 2026
Steve Witkoff dan Abbas Araghchi / Foto: worldview
Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB
Rabu, 23 September 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA
Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid
Rabu, 23 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Melakukan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

Peringatan Dini Angin Kencang dan Topan Dujuan Mengancam Wilayah Jepang

Presiden Donald Trump Membantah Kehabisan Amunisi

Sudewa Dituntut Jaksa Hukuman 8,5 Tahun Penjara

More News

Petugas kesehatan sedang mengukur suhu badan warga/ Foto: anadolu

Jumlah Kasus Ebola Melampaui 300 di Republik Demokratik Kongo

Selasa, 2 Juni 2026
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul/ Foto: capture ANTARA

Kemensos: Kemungkinan Penebalan Bansos di Tengah Isu Harga BBM

Selasa, 31 Maret 2026
Gubernur Khofifah bersama anak-anak/ Foto; ANTARA

Khofifah Mendorong Pemenuhan Perlindungan Anak Melalui Lingkungan Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026
Pusat gempa di Pulau Bawean / Foto: capture BMKG

Gempa Bumi Bawean Tidak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 3 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id