• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Redaktur III Kamis, 30 April 2026
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis seperti dikutip ANTARA.

Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  Hubungan Polri dan Kejakgung Tetap Harmonis Pasca Penetapan Tersangka Febri Ardiansyah

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:  Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi

Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANTARA)

SHARE
Tag :CoretaxPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gerhana matahari total /Foto : freepik
Eropa Akan Mengalami Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026
Sabtu, 8 Agustus 2026
Petugas membawa korban penembakan di sekolah Thailand/ Foto: Vietnam
Jumlah Korban Tewas Akibat Penembakan di Sekolah Bertambah 9 Orang
Sabtu, 8 Agustus 2026
Puing-puing kapal perang Jerman di dekat Prahovo, Serbia pada hari Selasa/ Foto: the guardian
Kapal Nazi Terlihat Dipermukaan Ketika Air Sungai Danube Mengering
Sabtu, 8 Agustus 2026
Redmi 17 5G/ Foto: Gizmochina
Redmi 17 5G Dilengkapi Baterai 7.500 mAh Siap Diluncurkan ke Pasar Global
Sabtu, 8 Agustus 2026
Sophia KATSEYE/ Foto: Soompi
HYBE Mengumumkan Sophia Istirahat dari KATSEYE untuk Pemulihan Kesehatan
Sabtu, 8 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Organisasi Meteorologi Dunia Memperingatkan Peningkatan El Nino yang Bakal Dirasakan Bumi

BNPB Akan Melakukan Skenario Operasi Modifikasi Cuaca untuk Pemadaman Kebakaran di Gunung Bromo

Bang Min Jung Mengumumkan Akan Menikah Bulan September 2026

Khofifah Akan Mendatangkan Helikopter Pengebom Air Milik BNPB untuk Kebakaran Gunung Bromo

Jumlah War Tiket Upacara Kemerdekaan Tembus 128.331 Melalui Pandang Istana Presiden

More News

Ilustrasi Hari Bela Negara RI/ Foto: gemini AI

Hari Bela Negara Mengenang Mempertahankan NKRI dari Agresi Belanda

Jumat, 19 Desember 2025
Tangkapan layar saat Wawali Surabaya memberikan keterangan di TikTok/ Foto: capture TikTok

Armuji Memberikan Penjelasan Tentang Orang yang Ikut Kunjungan ke Nenek Elina

Sabtu, 27 Desember 2025
Jenis beras SPHP / Foto: net

Pedagang Mengeluh Kesulitan Mendapatkan Beras SPHP di Pasar Larangan, Sidoarjo

Senin, 25 Agustus 2025
Walikota Eri Cahyadi / Foto : capture medsos

Walikota Eri : Penertiban Parkir Ini untuk Melawan Jukir Nakal

Kamis, 12 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id