• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Redaktur III Rabu, 3 Juni 2026
Share
2 Min Read
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA
Dadan Hidayana saat digiring oleh Kejakgung/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id  – Kejaksaan Agung mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, usai mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Mengutip dari ANTARA, ia menjelaskan sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Baca Juga:  Polisi Mulai Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ponsel Milik Timothy

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Baca Juga:  BGN Akan Menanggung Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan oleh Kejaksaan Agung

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

 

SHARE
Tag :BGNDadan HindayanaSPPG
Ad imageAd image

Berita Aktual

Xiaomi Smard Band 11 / Foto: gizmochina
Xiaomi Smard Band 11 Diluncurkan untuk Kebutuhan Gaya Hidup Sehat
Jumat, 4 September 2026
Wakil Presiden AS JD Vance / Foto: vietnam
Wakil Presiden AS Mengatakan Konflik AS – Iran Tidak Diklasifikasikan Perang Skala Penuh
Jumat, 4 September 2026
Itamar Ben-Gvir/ Foto: the guardian
Menteri Keamanan Israel Mengusulkan untuk Mengusir Paksa Warga Palestina di Gaza
Jumat, 4 September 2026
Titik gempa bumi yang ada di Cilacap/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Melanda di Perairan Cilacap Jawa Tengah
Jumat, 4 September 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp31 Ribu Menjadi Rp2.670 Juta Per Gram
Jumat, 4 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Beredar Rumor iPhone 18 Pro yang Terdiri Tiga Warna Pilihan

Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

Seluruh Pihak Berkonsentrasi Kejadian Keracunan MBG di Kabupaten Sidoarjo

More News

Teil / Foto : Korean Time

Mantan Anggota NCT Taeil Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara Kasus Penyerangan Asusila

Kamis, 10 Juli 2025
Bupati Pati Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 19 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim

KPK Akan Periksa Gubernur Jatim dengan Menyesuaikan Jadwal Penyidik

Senin, 23 Juni 2025
Rockmond Dunbar/ Foto: capture Variety

Aktor Dunbar Akan Disidang Terkait Penolakan Vaksin Covid19 karena Kepercayaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id