Aktual.co.id – Taeil, mantan anggota boy grup K-pop NCT, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan pada hari Kamis (10/7) setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran seksual.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada Taeil, 31 tahun, dan memerintahkan penahanan segera.
Berdasar kutipan dari Korean Times, ketiga pria itu didakwa tanpa penahanan pada bulan Maret atas tuduhan melakukan penyerangan seksual terhadap seorang wanita asing mabuk di Seoul pada bulan Juni tahun lalu.
Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk menyelesaikan 40 jam program perawatan kekerasan seksual, dengan mengatakan sifat kejahatan mereka sangat buruk karena korban mabuk dan tidak dapat melawan pada saat itu.
Jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun bagi terdakwa lain dalam sidang pengadilan sebelumnya. Taeil dikeluarkan dari NCT pada bulan Agustus tahun lalu setelah diinterogasi oleh polisi atas tuduhan penyerangan asusila. (ndi/koreantimes)
