• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025

Redaktur III Kamis, 6 Maret 2025
Share
2 Min Read
Tom Lembong / foto : istimewa
Tom Lembong / foto : istimewa

Aktual.co.id – Mantan Menteri Perdagangan  Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang  agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Tom Lembong bakal dihadirkan secara langsung ke dalam ruang persidangan.

Dalam tulisan di lama SIPP PN Jakarta Pusat tertulis, Kamis 6 Maret 2025 jam 09.00 sampai dengan selesai agenda sidang pertama.

Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus.

Baca Juga:  Film The Rip Digugat Detektif Miami Karena Memiliki Kemiripan Cerita dengan Kasusnya

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

Perbuatan keduanya diduga menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (ndi)

Baca Juga:  KPK Menggeledah Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

 

SHARE
Tag :korupsipersidanganTom Lembong

Berita Aktual

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik
Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video
Kamis, 29 Oktober 2026
Wonhee dan Iroha dari ILLIT/ Foto: Soompi
Wonhee dan Iroha dari ILLIT Akan Membatasi Koreografi karena Cidera
Kamis, 29 Oktober 2026
Kecelakaan kereta api yang menyebabkan 68 korban tewas di Spanyo/ Foto: Anadolu
Ini Dia Fakta Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Spanyol
Kamis, 29 Oktober 2026
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani / Foto; CNBC
Dirut Bulog: Pejabat yang Dicopot Merupakan Konsekuensi Tanggung Jawab Pimpinan
Kamis, 29 Oktober 2026
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama jajaran/ Foto: Setneg
Amran Copot Pejabat Bapanas dan Perum Bulog yang Melakukan Penyelewengan Beras SPHP
Kamis, 29 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kisah Horor Wawak Episode 400 Nadia Omara Tembus 26 Juta View di Youtube

Microsoft Meluncurkan Program PHK Secara Sukarela kepada Karyawan

Harga Emas Antam Naik Rp10 Ribu Menjadi Rp2.550 Juta Per Gram

Mahasiswa Melanjutkan Unjuk Rasa untuk Kualitas Pendidikan di Prancis

Menurut Jajak Pendapat Suara Benjamin Netanyahu dan Gadi Eisenkot Bersaing

More News

Doha/ Foto: soompi

Doha Mengajukan Gugatan kepada Agensinya PocketDol Studio untuk Dihentikan Kontrak Ekslusif

Jumat, 7 November 2025
Salah satu adegan The Rip/ Foto: Ist

Film The Rip Digugat Detektif Miami Karena Memiliki Kemiripan Cerita dengan Kasusnya

Selasa, 12 Mei 2026
Logo PBNU / Foto: Ist

PBNU: Terima Kasih KPK Memberikan Penjelasan Soal Korupsi Haji dengan Jelas

Jumat, 19 September 2025
Tangkapan layar penemuan mayat di Cangar/ Foto: Ist

Beredar Informasi Ada Mayat di Bawah Jembatan Kembar Cangar

Kamis, 23 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id