• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual

Redaktur III Rabu, 9 April 2025
Share
3 Min Read
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture

Aktual.co.id – Dokter Pes Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) akhirnya ditangkap polisi atas asus pemerkosaan dengan cara membius korban melalui selang infus.

Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, saat pelaku meminta korban menjalani transfuse darah tanpa pedampingan keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung.

“Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4/2025) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Hendra, pelaku diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarga.

Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air.

korban melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tambah Hendra. Dari pemeriksaan beberapa hari ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual.

“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan seperti dikutip ANTARA.

Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memperkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  Polisi Terus Melakukan Pengejaran Pelaku Penembakan di Universitas Brown

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

Surawan menjelaskan dokter PPDS pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bandungjawa baratPPDS Anestesi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata dengan Amerika Serikat
Jumat, 24 Juli 2026
Kim Soo Hyun / Foto: Allkpop
Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea
Jumat, 24 Juli 2026
Gambaran iPhone Ultra/ Foto: GSM Arena
Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya
Jumat, 24 Juli 2026
Sebuah kapal tanker yang diserang di Laut Merah/ Foto: Anadolu
Kemenlu RI Kecam Penyerangan Kapal di Perairan Laut Merah
Jumat, 24 Juli 2026
Dampak gempa di Peru/ Foto: Ist
Pemerintah Peru Mengumumkan Keadaan Darurat Bencana Pasca Gempa Magnitude 5,1
Jumat, 24 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Nanik Berkomitmen Tetap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

Harga Emas Antam Terbaru Rp2,635 Juta Per Gram

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN dengan Alasan Kesehatan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Menggantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

More News

Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat/ Foto: courtesy KOMPAS

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juni 2026
Konflik penjiplakan antara HYBE dan BELIFT LAB / llkpop

Agensi ILLIT Bantah Klaim Plagiarism dari NewJeans

Jumat, 18 Juli 2025
Nana dan tempat tinggalnya / Foto: capture Allkpop

Nana Diperiksa Polisi Setelah Digugat Balik oleh Penyusup Rumahnya Sendiri

Jumat, 9 Januari 2026
Joko Widodo ketika mendatangi Polres Solo / Foto : capture ANTARA

Jokowi Tetap Tolak Menunjukkan Ijazah Seperti yang Disampaikan Jusuf Kalla

Jumat, 10 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id