• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus

Redaktur III Senin, 15 Desember 2025
Share
2 Min Read
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG

Aktual.co.id – Setelah menjadI daftar pencarian orang akhirnya Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditangkap polisi di Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan seperti dikutip ANTARA.

Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Begitu pemeriksaa awal selesai, kata Hendra, yang bersangkutan akan dibaw ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melalui surat keputusan rektor UWKS nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS, serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, memutuskan untuk menghentikan status mahasiswa pada Resbob.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Kembali Tunjukkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 1,3 T dari Korupsi CPO

Selain karena sikap rasisme, pihak rektoran juga merekap kehadiran Resbob selama menjalani perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sering tidak masuk.

“Bahkan masuk hanya saat mengikuti Ujian Akhir Semester saja. Nilainya pun juga tidak menonjol bahkan ada yang mendapatkan nilai E,” ungkapnya.

Yang memberatkakn Resbob untuk dijatuhi sanksi selain persoalan rasis, dirinya juga menggunakan nama UWKS untuk identitas pribadi.

Sehingga banyak warganet yang menyasar ke UWKS untuk menyampaikan keberatan atas sikap Resbob yang dianggap menyakiti hati warga sunda.

Sedangkan pelanggaran UU ITE Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Polisi Terus Melakukan Pengejaran Pelaku Penembakan di Universitas Brown

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :jawa baratRasisResbobSundaUjaran Kembencian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur/ Foto: Ist
Sejumlah Penumpang Mengalami Luka Akibat Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur
Senin, 27 April 2026
Tangkapan layar KA Argo Bromo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur/ Foto: Ist
Beredar Video Posisi Lokomotif KA Argo Bromo Merangsek ke Dalam KRL di Stasiun Bekasi Timur
Senin, 27 April 2026
Kecelakaan KA Argo Bromo tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur/ Foto: Ist
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Senin, 27 April 2026
Logo Meta AI/ Foto: The Guardian
China Blokir Akuisisi Meta Atas Terhadap Pengembang Agen AI Manus
Senin, 27 April 2026
Ilustrasi gempa/ foto: freepik
Pakar Meminta Meningkatkan Kewaspadaan Megagempa di Jepang
Senin, 27 April 2026

Mental Health

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah

Trump Kirim Steve Witkoff dan Jared Kusher untuk Bertemu Abbas Araghchi di Pakistan

More News

Aplikasi Grok/ Foto: engagadget

Tiga Gadis Remaja Menggungat Grok xAI karena Menyebarkan Gambar Asusila Foto Dirinya

Selasa, 17 Maret 2026
Petugas mengamankan lokasi SMAN 72 Jakarta Timur/ Foto: JP

Presiden Menaruh Perhatian Khusus Terhadap Tragedi SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025
Riza Chalid / Foto : Dok

Riza Chalid Dikenal Pengusaha Jaringan Minyak Serta Bidang Usaha yang Menggurita

Jumat, 11 Juli 2025
Moment Tom Lembong digiring oleh petugas/ foto : ist

Peristiwa Tom Lembong Mengatakan “Saya Punya Hak Bicara” Banjir Komentar Publik

Jumat, 14 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id