• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus

Redaktur III Senin, 15 Desember 2025
Share
2 Min Read
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG

Aktual.co.id – Setelah menjadI daftar pencarian orang akhirnya Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditangkap polisi di Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan seperti dikutip ANTARA.

Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Begitu pemeriksaa awal selesai, kata Hendra, yang bersangkutan akan dibaw ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melalui surat keputusan rektor UWKS nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS, serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, memutuskan untuk menghentikan status mahasiswa pada Resbob.

Baca Juga:  Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Dilimpahkan ke JPU Kejati Jawa Barat

Selain karena sikap rasisme, pihak rektoran juga merekap kehadiran Resbob selama menjalani perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sering tidak masuk.

“Bahkan masuk hanya saat mengikuti Ujian Akhir Semester saja. Nilainya pun juga tidak menonjol bahkan ada yang mendapatkan nilai E,” ungkapnya.

Yang memberatkakn Resbob untuk dijatuhi sanksi selain persoalan rasis, dirinya juga menggunakan nama UWKS untuk identitas pribadi.

Sehingga banyak warganet yang menyasar ke UWKS untuk menyampaikan keberatan atas sikap Resbob yang dianggap menyakiti hati warga sunda.

Sedangkan pelanggaran UU ITE Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Polisi Kanada Identifikasi Tersangka Penembakan di Sekolah British Columbia

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :jawa baratRasisResbobSundaUjaran Kembencian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bendera AS dan Cina/ Foto: APNews
Presiden Xi Jinping Mengatakan Seharusnya Cina dan AS Bermitra Bukan Bersaing
Kamis, 14 Mei 2026
Nadiem Makarim di tengah-tengah driver ojek online/ Foto: ANTARA
Nadiem Datangi Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2026
Tiga anggota TripleS/ Foto: Soompi
Tiga Anggota tripleS Mengalami Kecelakaan Mobil Ringan dan Tidak Tampil
Kamis, 14 Mei 2026
Logo instagram/ Foto: engagatged
Instagram Meluncurkan Aplikasi Foto Baru Bernama Instants.
Kamis, 14 Mei 2026
Xi JInping dan Donald J Trump sedang memeriksa barisan tentara/ Foto: APNews
Pertemuan Presiden Donald Trump dan Xi Jinping Dimulai Hari Kamis
Kamis, 14 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Byeon Woo Seok Aktor Perfect Crown Terpilih Jadi Duta Baru BVGARI

Mengenal Penyakit Virus Hanta

Forza Horizon Bocor Sebelum Tanggal Pelirisan Pertengahan Mei 2026

Pemkot Surabaya Akan Beri Pengaman di Jalan Kali Tebu

Walikota Sebuah Kota di Californa Mengundurkan Diri Setelah Dituduh Agen China

More News

Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA

KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota

Rabu, 22 April 2026
Flayer keduaan tiga anggota Polri yang meninggal ditembak saat gerebek sabung ayam. / Foto : X

Publik Sentil RUU TNI Terkait Penembakan Anggota Polri oleh Oknum TNI di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi

Selasa, 25 November 2025
Terpidana Ammar Zoni/ Foto: Ist

Ammar Zoni Menempati Sel Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kamis, 16 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id