• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus

Redaktur III Senin, 15 Desember 2025
Share
2 Min Read
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG

Aktual.co.id – Setelah menjadI daftar pencarian orang akhirnya Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditangkap polisi di Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan seperti dikutip ANTARA.

Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Begitu pemeriksaa awal selesai, kata Hendra, yang bersangkutan akan dibaw ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melalui surat keputusan rektor UWKS nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS, serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, memutuskan untuk menghentikan status mahasiswa pada Resbob.

Baca Juga:  KPK Mengamankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Ponorogo

Selain karena sikap rasisme, pihak rektoran juga merekap kehadiran Resbob selama menjalani perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sering tidak masuk.

“Bahkan masuk hanya saat mengikuti Ujian Akhir Semester saja. Nilainya pun juga tidak menonjol bahkan ada yang mendapatkan nilai E,” ungkapnya.

Yang memberatkakn Resbob untuk dijatuhi sanksi selain persoalan rasis, dirinya juga menggunakan nama UWKS untuk identitas pribadi.

Sehingga banyak warganet yang menyasar ke UWKS untuk menyampaikan keberatan atas sikap Resbob yang dianggap menyakiti hati warga sunda.

Sedangkan pelanggaran UU ITE Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Jawa Barat Dilaporkan Penerima Bansos Tertinggi Pemain Judi Online

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :jawa baratRasisResbobSundaUjaran Kembencian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Serangan drone Iran menyerang Kuwait/ Foto: Anadolu
Kuwait Menutup Wilayah Udara Setelah Iran Mengumumkan Serangan Baru
Kamis, 11 Juni 2026
Formasi lengkap BTS/ Foto: allkpop
Langsung Ludes Penjualan Tiket BTS World Tour Arirang Jakarta
Kamis, 11 Juni 2026
Grup Boyband BTS/ Foto: allkpop
Wisatawan Mengeluhkan Biaya Hotel 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS di Busan
Kamis, 11 Juni 2026
Insta360 Luna Ultra/ Foto: GSM Arena
Insta360 Resmi Meluncurkan Produk Kamera Vlog Luna Ultra
Kamis, 11 Juni 2026
Kue coklat/ Foto: national today
Mengenal Kue Coklat Jerman yang Menjadi Hidangan Penutup yang Lembut
Kamis, 11 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga BBM RON 92 Naik Rp16 Ribu Bersamaan di Semua SPBU

Google Menetapkan Harga AI Berlangganan yang Lebih Terjangkau

War Ticket BTS World Tour ‘ARIRANG’ di Jakarta Dibuka 9 Juni 2026

Mengenal Sejarah Lumpia yang Diperingati Setiap Tanggal 10 Juni

BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia

More News

Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Rabu, 25 Februari 2026
Peter Mandelson saat ditangkap dikediaman Inggris/ Foto: The Guardian

Peter Mandelson Ditangkap Polisi Terkait Pelanggaran Jabatan Publik

Selasa, 24 Februari 2026
Ridwan Kamil/ Foto: Ist

KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil

Rabu, 24 Desember 2025
Nana dan tempat tinggalnya / Foto: capture Allkpop

Nana Diperiksa Polisi Setelah Digugat Balik oleh Penyusup Rumahnya Sendiri

Jumat, 9 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id