• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaktur III Minggu, 8 Juni 2025
Share
2 Min Read
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

Aktual.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6) seperti dikutip ANTARA.

Atas hasil pengawasan, pihaknya memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Baca Juga:  Jokowi Tetap Tolak Menunjukkan Ijazah Seperti yang Disampaikan Jusuf Kalla

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Baca Juga:  Hawaii Evakuasi Warga Pesisir di Tengah Peringatan Tsunami

Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia. (ndi)

SHARE
Tag :PapuaRaja AmpatSave Raja AmpatTambang nikel
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata dengan Amerika Serikat
Jumat, 24 Juli 2026
Kim Soo Hyun / Foto: Allkpop
Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea
Jumat, 24 Juli 2026
Gambaran iPhone Ultra/ Foto: GSM Arena
Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya
Jumat, 24 Juli 2026
Sebuah kapal tanker yang diserang di Laut Merah/ Foto: Anadolu
Kemenlu RI Kecam Penyerangan Kapal di Perairan Laut Merah
Jumat, 24 Juli 2026
Dampak gempa di Peru/ Foto: Ist
Pemerintah Peru Mengumumkan Keadaan Darurat Bencana Pasca Gempa Magnitude 5,1
Jumat, 24 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Nanik Berkomitmen Tetap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus

Harga Emas Antam Terbaru Rp2,635 Juta Per Gram

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN dengan Alasan Kesehatan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Menggantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

More News

Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X

Menteri ESDM Minta Evaluasi Lima Tambang di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025
Lisa Mariana / Foto : courtesy ANTARA Bayu Pratama

Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Dilimpahkan ke JPU Kejati Jawa Barat

Rabu, 19 November 2025
Irjen Pol Rudi Setiawan/ Foto: ANTARA

Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026
Sugiri Sancoko/ Foto: Kominfo Jatim

KPK Mengamankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id