• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaktur III Minggu, 8 Juni 2025
Share
2 Min Read
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

Aktual.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6) seperti dikutip ANTARA.

Atas hasil pengawasan, pihaknya memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Baca Juga:  Mentan : Beras Oplosan Bisa Merugikan Publik Mencapai Rp 99 Triliun

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Baca Juga:  Mengenal Gunung Carstensz yang Dikenal Ekstrim

Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia. (ndi)

SHARE
Tag :PapuaRaja AmpatSave Raja AmpatTambang nikel
Ad imageAd image

Berita Aktual

Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram
Sabtu, 18 Juli 2026
Tangkapan layar Permainan Roblox/ foto: Ist
Roblox Mengumumkan Sebuah Fitur Baru Bernama Bulid Berdasarkan AI
Sabtu, 18 Juli 2026
Nelson Mandela/ Foto: capture KOMPAS
Hari Nelson Mandela untuk Mengenang Pejuang Hak Asasi Manusia
Sabtu, 18 Juli 2026
Harga bensin di sebuah SPBU di Chicago, Illinois / Foto: aljazeera
Harga Minyak Global Kembali Naik Dampak Konflik AS dan Iran
Jumat, 17 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jumat, 17 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

BYD Menantang Merek Premium Eropa dengan Performa Lebih Tinggi

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Seremoni pemberian remisi kepada anak binaan oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan / Foto : kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Remisi Pidana untuk Anak Binaan Guna Memperingati Hari Anak Nasional 2025

Rabu, 23 Juli 2025
Ong Beng Seng / Foto : capture Bloomberg

Miliader Ong Beng Seng Mengaku Bersalah dalam Skandal Suap Eks Menteri Singapura

Senin, 4 Agustus 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Propam Polri : Pengemudi Rantis Brimob Adalah Bripka R

Jumat, 29 Agustus 2025
Ilustrasi yang diunggah netizen di media sosial/ foto : X

#BerantasJudiOnline Kembali Menguat

Kamis, 6 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id