• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaktur III Minggu, 8 Juni 2025
Share
2 Min Read
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

Aktual.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6) seperti dikutip ANTARA.

Atas hasil pengawasan, pihaknya memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Baca Juga:  Hawaii Evakuasi Warga Pesisir di Tengah Peringatan Tsunami

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Baca Juga:  Kementerian ESDM : Reklamasi Lahan Tambang Pulau Gag Cukup Bagus

Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia. (ndi)

SHARE
Tag :PapuaRaja AmpatSave Raja AmpatTambang nikel
Ad imageAd image

Berita Aktual

Sepasang suami istri Iran membawa bendera nasional saat berjalan melewati fasilitas polisi yang hancur di Teheran Iran/ Foto: The Guardian
Donald Trump Klaim Pasukan AS Menghancurkan Target di Pulau Kharg
Sabtu, 14 Maret 2026
Ilustrasi matematika/ Foto: national today
Hari Matematikan Internasional untuk Pemahaman Pelajaran yang Mengasyikkan
Sabtu, 14 Maret 2026
Andrie Yunus / Foto: Ist
PBB Ikut Mengutuk Serangan Air Keras kepada Andrie Yunus
Sabtu, 14 Maret 2026
Poster film Hoppers/ Foto: Ist
Film Animasi Hoppers Tembus Box Office di Pekan Kedua Pemutaran
Sabtu, 14 Maret 2026
Tiffany Young/ Foto: allkpop
Tiffany Young Blak-blakkan Terkait Pernikahan dengan Byun Yo Han
Sabtu, 14 Maret 2026

Mental Health

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin narsisitik cenderung menyembunyikan sifat aslinya / Foto : freepik

Berikut Alasan Psikologis NPD Panik Ketika Titik Lemah Tersetuh

Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist

Peneliti Sepakat Puasa Baik untuk Kesehatan dan Penurunan Berat Badan

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Gemini Akan Meluncurkan Prediksi Bencana Banjir Bandang

KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang

More News

oyal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil / Foto : capture ANTARA

KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

Minggu, 27 Juli 2025
Mahfud MD/ foto : Ist

Mahfud MD Menyoroti Kasus Silfester Matutina di Medsos

Selasa, 5 Agustus 2025
Ari Lasso / Foto : Net

WAMI Klarifikasi Terkait Pembayaran Royalti Ari Lasso yang Sempat Viral

Selasa, 19 Agustus 2025
SPBU Pertamax/ Foto: Ist

Kejakgung : RON 90 Diblanding dengan RON 92. Warganet : Penjarakan Semua di Pertamina

Jumat, 28 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id