• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pengamat: Sikap Bupati Sudewo Bisa Dikategorikan Meresahkan Masyarakat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pengamat: Sikap Bupati Sudewo Bisa Dikategorikan Meresahkan Masyarakat

Redaktur III Kamis, 14 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Terkait tuntutan warga Kabupaten Pati agar Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri akibat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250%, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya Dr Hananto, MH, mengatakan bahwa pemerintah bisa menggunakan Pasal 76 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 tentang larangan kepala daerah.

“Namun untuk menetapkan atau memberhentikan kepala daerah harus melalui penyelidikan dari DPRD yang disebut hak angket,” ungkapnya secara tertulis.

Menurutnya, kebijakan Bupati Pati yang menaikkan PBB sebesar 250% bisa dibicarakan secara baik. Karena untuk menaikkan PBB merupakan kewenangan bupati. “Namun bupati malah menantang masyarakat sehingga direspon masyarakat dalam bentuk demonstrasi,” katanya.

Baca Juga:  Peluang Beasiswa Unggulan Bisa Daftar Mulai 14 Juli 2025
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

Sikap bupati inilah, menurut Hananto, bisa dikategorikan kebijakan yang meresahkan masyarakat. Pernyataan Bupati Sudewo yang menyatakan dirinya tidak bisa diberhentikan karena dipilih secara konstitusional adalah pernyataan keliru.

“Meskipun dia dipilih secara konstitusional. Maka dia juga bisa diberhentikan secara konstitusional,” ungkapyna. Salah satunya dengan kebijakannya meresahkan masyarakat. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya demo bentuk manifestasi dari kemarahan masyarakat Pati.

“Namun DPRD tidak bisa langsung memberhentikan Sudewo, karena DPRD harus melakukan penyelidikan melalui kewenangan hukum yang dimilikinya yakni melalui hak angket,” pungkasnya. (ndi)

SHARE
Tag :Bupati PatiBupati SudewoKabupaten PatiUnjuk Rasa Kabupaten Pati
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hoshi SEVENTEEN / Foto: Soompi
Hoshi SEVENTEEN Mengalami Cedera ACL Saat Menjalani Wajib Militer
Sabtu, 12 September 2026
Personel Polres Probolinggo bantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo/ Foto: ANTARA
Kebakaran Meluas di Kawasan Gunung Bromo, Polres Probolinggo Terjunkan Personel Padamkan Karhutla
Sabtu, 12 September 2026
Ilustrasi fitur satelit pada Apple/ Foto: GSM Arena
Apple Memperpanjang Fitur Satelit Gratis untuk iPhone Model Lama
Sabtu, 12 September 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian / Foto: Ist
Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat
Sabtu, 12 September 2026
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi saat memantau area Gunung Krakatau / Foto: ANTARA
Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak Diperluas Sekitar Area Gunung Krakatau
Sabtu, 12 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

AirPods 5 Mampu Menghadirkan Suara Jernih dan Meredam Kebisingan Maksimal

iPhone 18 Pro Max Hadir dengan Tampilan Sama dengan iPhone 17 Pro Max

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Apple Akhirnya Merilis iPhone Duo yang Tersedia dengan Dua Warna

Iran Memperluas Zona Ekslusif Maritimnya Hingga Teluk Oman dan Laut Arab

More News

Siklon tropis/ Foto: Ist

Siklon Tropis Meningkatkan Potensi Cuaca di Indonesia

Rabu, 4 Februari 2026
Poster keringanan pajak kendaraan bermotor/ Foto: capture ANTARA

Gubernur Khofifah Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026
Kerumunan orang berenang dari Maroko menuju Spanyol/ Foto: vietnam

Gelombang Migran dari Maroko Makin Tidak Terkendali Menuju Spanyol

Jumat, 31 Juli 2026
Ahok alias Basuki Tjhaja Purnama akan dipanggil Kejakgung terkait korupsi PT Pertamina Patra Niaga./ Foto : Ist

Ahok Rencana Akan Diperiksa Kejakgung, Netizen : Buka Semua Pak Ahok

Rabu, 12 Maret 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id