• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gubernur Khofifah Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Gubernur Khofifah Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Redaktur III Sabtu, 1 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Poster keringanan pajak kendaraan bermotor/ Foto: capture ANTARA
Poster keringanan pajak kendaraan bermotor/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan selama periode 1-31 Agustus 2026 bagi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya di Surabaya, Jatim, Sabtu.

Dikutip dari ANTARA, insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga:  BMKG Memperingatkan Hujan Sangat Lebat Mendekati Tahun Baru 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, diberikan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Khofifah menegaskan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga pengenaan PKB maupun BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Bus Cahaya Trans Dinyatakan Tidak Layak Jalan Sejak 19 Desember 2026

“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.

Meski memberikan insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mendorong penerimaan daerah sebesar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat membayar pajak.

Baca Juga:  KPK Tidak Bisa Intervensi Pengamanan Pemeriksaan di Luar Gedung Merah Putih

Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ditegaskan kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah melalui pembiayaan pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan layanan publik lainnya. (ANTARA)

SHARE
Tag :Gubenur Jawa TimurKhofifah Indar ParawansaWajib Pajak
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi gempa bumi / Foto: freepik
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Melanda Lepas Pantai Prefektur Aomori di Jepang
Sabtu, 1 Agustus 2026
Spiderman/ Foto: national today
Awal Agustus Merupakan Perayaan Diterbitkan Kisah Spiderman di Dunia Komik
Sabtu, 1 Agustus 2026
Nasirun/ Foto: courtesy KOMPAS
Seniman Seni Rupa Nasirun Wafat di Yogyakarta
Sabtu, 1 Agustus 2026
Poster keringanan pajak kendaraan bermotor/ Foto: capture ANTARA
Gubernur Khofifah Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Sabtu, 1 Agustus 2026
Petugas menghalau peserta aksi / Foto: ANTARA
Kapolrestabes Surabaya Pastikan Penyidikan Kasus Pembancokan Terhadap Anggota PSHT
Jumat, 31 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

BMKG Memprediksi Fenomena El Nino Bertahan Hingga Kuartal Pertama Tahun 2027

Purnama Bulan Rusa Bisa Disaksikan di Akhir Bulan Juli 2026

Bulan Agusutus 2026 Akan Disuguhkan Hujan Meteor dan Gerhana Matahari Secara Bersamaan

Komisi Yudisial Menemukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

BMW Jerman Berencana Memangkas Karyawan Sekitar 8.000 Pekerja di Seluruh Dunia

More News

Ilustrasi rekening diblokir /Foto : freepik

Pemerintah Jamin Dana Rekening yang Diblokir PPATK Tetap Aman

Rabu, 30 Juli 2025
Ilustrasi beras / Foto : freepik

Mentan : Beras Oplosan Bisa Merugikan Publik Mencapai Rp 99 Triliun

Senin, 14 Juli 2025
Menko BIdang Perekonomian Airlangga Hartato saat bertemu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent di Washington, DC / Foto : capture ANTARA

Airlangga Bertemu Menkeu AS Bahas Progres Tarif Resiprokal Trump

Jumat, 25 April 2025
Pita merah kepedulian terhadap HIV/ Foto: freepik

Kemenkes: Peningkatan Kasus HIV Karena Keberhasilan Perluasan Deteksi Dini di Sidoarjo

Minggu, 26 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id