• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara

Redaktur III Kamis, 14 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Pembukaan MPLS sekolah rakyat di Kupang / Foto : capture ANTARA
Pembukaan MPLS sekolah rakyat di Kupang / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK sepeti dikutip ANTARA.

Permohonan itu diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, yakni seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.

Baca Juga:  Presiden Trump Siap Memberikan Bantuan Bencana Gempa Bumi di Venezuela

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang lengkapnya berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Mereka mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Manjelis hakim Mahkamah Konstitusi / Foto : courtesy ANTARA
Manjelis hakim Mahkamah Konstitusi / Foto : courtesy ANTARA

Menurut para pemohon, beleid itu membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar sehingga dikhawatirkan menghambat warga negara mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.

Namun, menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sejatinya telah memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya.

Baca Juga:  MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas),” ucap Arief membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai, meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, pemaknaan yang dimintakan oleh para pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar.

Baca Juga:  MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Terlebih, dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sehingga dalil yang diajukan LMID bersama empat pemohon lainnya itu tidak beralasan menurut hukum. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Biaya PendidikanMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden AS Donald Trump/ Foto: Anadolu
Trump Berencana Bertemu Pemimpin Negara Teluk Bahas Iran di New York
Kamis, 17 September 2026
Zhang Yiming / Foto: vn
Zhang Yiming Pendiri ByteDance Dinobatkan Orang Teraya Pertama di Asia
Kamis, 17 September 2026
Eunso WJSN dan SeoIA / Foto: soompi
Eunso WJSN dan SeoIA Berpisah dengan STARSHIP Entertainment
Kamis, 17 September 2026
iPhone 18 Pro/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Pro Max Diklaim Memiliki Pengisian Daya Battery Lebih Cepat
Kamis, 17 September 2026
Kevin Warsh / Foto: reuters
The Fed Menaikkan Suku Bunga dan Pengetatan Kebijakan Keuangan
Kamis, 17 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Purbaya Menyerahkan ke Suahasil dengan Keahliannya Pimpin Kemenkeu

Purbaya Menyerahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

Pasukan Houthi Mengumumkan Telah Menguasai 2 Pulau di Laut Merah

Won Hyun Jun dan Lee Su Jin Umumkan Jadwal Pernikahan Mereka

Terusan Panama Berencana Mengurangi Lalu Lintas Martim Akibat El Nino

More News

Petugas kesehatan sedang mengukur suhu badan warga/ Foto: anadolu

Jumlah Kasus Ebola Melampaui 300 di Republik Demokratik Kongo

Selasa, 2 Juni 2026
Perjalanan badai Noul/ Foto: vietnam

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Jumat, 24 Juli 2026
Jembatan Suramadu/ Foto: wikipedia

Jembatan Suramadu Ditutup Sementara untuk Uji Beban Bentang Tengah

Rabu, 15 April 2026
Muiara Anis Baswedan / Foto : Ist

Usai Viral, Dirut LPDP Buka Suara Soal Beasiswa Mutiara Baswedan

Senin, 16 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id