• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur

Redaktur III Kamis, 18 September 2025
Share
3 Min Read
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok

Aktual.co.id – Usia viral karena memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan, Wali Kota Prabumuli Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dati Kementrian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis.

Disampaikan oleh Made, bahwa peristiwa ini kali pertama. “Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA
Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA

Seperti yang dikutip ANTARA, Itjen Kemendagri menjelaskan, selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Baca Juga:  #EfisiensiUntukBangsa Jadi Topik di Media Sosial

Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.

“Malam itu juga kami menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama yang kita lakukan,” ucapnya.

Pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.

Pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga:  Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda Usia 33 Tahun. Warganet : Seperti Sudah 50 Tahun

Selain Wali Kota Prabumulih Arlan, keterangan juga digali dari sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan serta Roni sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Siapkan Hunian Bagi Korban Longsor Trenggalek

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Kepsek SMP Negeri 1 PrabumulihMutasiWali Kota Prabumulih
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Memprediksi Puncak Musim Kemarau Juli – September 2026 di Indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Rabu, 10 Juni 2026
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA
Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juni 2026
Orang-orang berkendara melewati mural yang menggambarkan mendiang pemimpin tertinggi, Ayatollah Ruhollah Khomeini, di Teheran/ Foto: The Guardian
Iran Mengatakan Melancarkan Serangan Rudal ke Pangkalan AS di Yordanian
Rabu, 10 Juni 2026
Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik
Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang
Rabu, 10 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ilustrasi overthingking / Foto : Freepik

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Peringatan Tsunami Dampak Gempa Mag 7,7 di 224 Km Barat Laut Pulau Karatung Sulut

Harga Emas Hari Senin Terpantau Stabil di Harga Rp2,7 Juta Per Gram

BMKG Menyatakan Gempa Mag 7,7 Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng di Filipina

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Gempa Mag 7,7 Perairan Mindanao Filipina Menyebarkan Peringatan Tsunami di Asia

More News

Koordinator Program Studi Administrasi Publik Susi Hardjati saat menyampaikan materinya/istimewa

Sinergi Pengembangan BUMDesa, Prodi Administrasi Publik UPN “Veteran” Jatim Gelar Pengabdian Masyarakat di Mojokerto

Kamis, 24 April 2025
Ilustrasi hujan/ foto: freepik

BMKG Memperkirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi polisi baris / Foto: net

Polri Akan Melakukan Transformasi dan Reformasi Menyentuh Berbagai Aspek

Selasa, 23 September 2025
Ilustrasi gempa bumi / Foto : freepik

Gempa Bekasi Dirasakan Sampai Purwakarta Skala III MMI

Rabu, 20 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id