• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur

Redaktur III Kamis, 18 September 2025
Share
3 Min Read
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok

Aktual.co.id – Usia viral karena memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan, Wali Kota Prabumuli Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dati Kementrian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis.

Disampaikan oleh Made, bahwa peristiwa ini kali pertama. “Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA
Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA

Seperti yang dikutip ANTARA, Itjen Kemendagri menjelaskan, selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Begini Panduan Puasa Asyura Tanggal 10 Muharram Jatuh Hari Ahad 6 Juli 2025

Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.

“Malam itu juga kami menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama yang kita lakukan,” ucapnya.

Pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.

Pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga:  Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Selain Wali Kota Prabumulih Arlan, keterangan juga digali dari sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan serta Roni sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Baca Juga:  Polri Akan Melakukan Transformasi dan Reformasi Menyentuh Berbagai Aspek

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Kepsek SMP Negeri 1 PrabumulihMutasiWali Kota Prabumulih
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hujan deras di Shenzhen/ Foto: vietnam
Topan Badai Noul Memaksa Membatalkan 700 Penerbangan di Guangzhou dan Shenzhen
Minggu, 26 Juli 2026
Ilustrasi mayat/ Foto: Ist
Satu Korban Meninggal Dunia Dampak Bentrokan di Menteng Jakarta Pusat
Minggu, 26 Juli 2026
Titik gempa di Kupang/ Foto: capture ANTARA
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Mengguncang Kab Kupang
Minggu, 26 Juli 2026
Pita merah kepedulian terhadap HIV/ Foto: freepik
Kemenkes: Peningkatan Kasus HIV Karena Keberhasilan Perluasan Deteksi Dini di Sidoarjo
Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang Pangarep/ Foto: IG
Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029
Minggu, 26 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.605 Juta Per Gram

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan Hingga Sedang di Indonesia

More News

Tangkapan layar siaran Sekretariat Presiden kunjungan Presiden Prabowo di banjir Denpasar / Foto : youtube

Presiden Prabowo Menemui Korban Banjir di Denpasar Bali

Sabtu, 13 September 2025
Ilustrasi pertukaran data / foto : google

Natalius Pagai: Pertukaran Data Tidak Melanggar HAM

Sabtu, 26 Juli 2025
Dony Oskaria dengan style rambut panjang / Foto: Courtesy Prestige

Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria Sebagai Kepala BP BUMN

Rabu, 8 Oktober 2025
Ilustrasi visa/ Foto: Ist

Google, Microsoft, dan Amazon Meminta Karyawan Segera Kembali ke AS

Minggu, 21 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id