Aktual.co.id – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar meminta agar masyarakat tidak mencemaskan kualitas BBM milik PT Pertamina buntut kasus korupsi tata kelola minyak yang sedang diusut.
“Dugaan korupsi yang diusut penyidik terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2023,” ungkap Harli Siregar Sabtu 1 Maret 2025. Artinya BBM hasil korupsi itu tidak lagi beredar di publik. Harli juga menyebut bahwa Pertamina sudah memastikan kualitas BBM yang beredar sesuai spesifikasi.
Pihak Kejakgung meyakini jika BBM yang dijual di SPBU Pertamina sesuai spesifikasi. Sedangkan BBM hasil korupsi sudah tidak lagi beredar alias habis.
Publik pun merespon statement dari Kejaksaan Agung tersebut dengan berbagai pandangan. “Kejagung menganggap kita bodoh dengan argumen “BBM sudah habis terjual”!, “ ungkap Dimar @dimarcotop di akun media sosialnya.

Kata Dimar, Korupsi Rp 193,7 Triliun bukan soal fisik minyak, tapi sistem mafia energi yang masih utuh. “Jika manipulasi berjalan 5 tahun (2018-2023), apa jaminan pelakunya sudah bersih dari sistem? Pernyataan “tak perlu cemas” justru mengonfirmasi ada yang perlu dicemaskan,” ketiknya.
Dia menambahkan, Indonesia butuh audit forensik independen dengan tim gabungan dari KPK, BPK, dan ahli minyak internasional untuk periksa seluruh rantai pasok BBM. “Publikasikan hasil uji lab dari 100 SPBU acak di seluruh Indonesia secara transparan pada portal publik. Jangan cuma tangkap 9 orang untuk skandal hampir Rp 200 Triliun, bongkar jaringan mafianya hingga ke akar!,” tambahnya.
Sementara Ilham @txtdarimahli menuliskan jika masyarakat tidak beli di plat merah lagi bukan karena cemas, tapi suatu bentuk kekecewaan. “Bukan masalah aman Pak Jaksa. Segera hitung berapa mark upnya. Kita beli kemahalan karena mark up itu,” ungkap Yudis @me__yudis.
“Intinya, masyarakat sudah tidak percaya. Titik,” balas EdMus @EMusiran.
Postingan terkait statement dari Kejaksaan Agung mendekati 100 komentar dengan berbagai sudut pandang. Umumnya publik sudah tidak percaya dengan tata kelola yang dilakukan Pertamina. (ndi)