• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: AJI Surabaya Kecam Polisi Pukul dan Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

AJI Surabaya Kecam Polisi Pukul dan Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI

Redaktur III Selasa, 25 Maret 2025
Share
4 Min Read
Aksi unjuk rasa Tolak UU TNI di Surabaya / Foto : Capture Antara
Aksi unjuk rasa Tolak UU TNI di Surabaya / Foto : Capture Antara

Aktual.co.id  –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.

Dua jurnalis yang jadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com.

Dari kronologi yang diterima AJI Surabaya, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.

Kejadian itu dialami Wildan sekitar pukul 19.00. Ia masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran setelah dipukul mundur mereka di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda.

Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, dirinya mencoba masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mencoba mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Posting Terkait Hubungan dengan Trump di Instagram

Dia lalu menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Dia lalu mengambil foto mereka. Namun tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya.

Polisi itu menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa dan meminta dirinya menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.

Adapun Rama, jurnalis Beritajatim.com, dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.

Mengetahui dirinya merekam, 4-5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman. Padahal ia sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com.

Baca Juga:  Ekses #TolakRUUTNI Menguat, Viral Hotel Fairmont Dijaga Kopasus

Tapi para polisi tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia, Senin malam, 24 Maret 2025.

Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan

Sementara , kata dia, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik

“Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Yuris.

Karena itu, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
  2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
  3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Narahubung:

Ketua AJI Surabaya-Andre Yuris

SHARE
Tag :AJIRUU TNIUnjuk Rasa Tolak RUU TNI
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi zakat/ Foto: Ist
Berikut Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri
Minggu, 8 Maret 2026
Titik gempa di Aceh/ Foto: BMKG
Gempa 5,6 Magnitudo Akibat Subduksi Lempang Indo-Australia di Aceh
Minggu, 8 Maret 2026
Pemeriksaan mata / Foto: national hospital
Peringatan Glaukoma untuk Meningkatkan Kesadaran Kondisi Medis Pasien
Minggu, 8 Maret 2026
Sampul resmi "Ruby (The Complete Collection)/ Foto: koreantimes
Jennie BLACKPINK Buka Toko Pop Up untuk Merayakan Ultah Album Ruby
Minggu, 8 Maret 2026
Sundar Pichai / Foto: techcrunch
Paket Gaji Sundar Pichai Bisa Bernilai Rp11 Trilyun
Minggu, 8 Maret 2026

Mental Health

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

ilustasi / Foto: freepik

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Ilustrasi mendidik anak/ Foto: freepik

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

Ilustrasi mendengarkan/ Foto: freepik

Cara Menghadapi Orang Yang Memiliki Sikap yang Menguras Energi Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Awal Mula Hari Perempuan International 8 Maret 2026

Mengenal Kanker Ginjal yang Diderita Vidi Aldiano

Rudal Israel Menghantam Depo Penyimpanan Minyak di Teheran

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Jenazah Vidi Aldiano dimakamkan di TPU Tanah Kusir

More News

Pendakian Gunung Semeru dibatasi 200 orang per hari / Foto : Capture ANTARA

TNBTS Batasi Kuota Pendaki Gunung Semeru Maksimal 200 Orang Perhari

Sabtu, 17 Mei 2025
Ilusttrasi efisiensi

Prof Murphin : Kementrian Harus Jeli Mengelola Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025
Gusti Purboyo dan Gusti Hangabehi / Foto: JP

Dua Raja Kembali Mewarnai Konflik Keraton Surakarta

Jumat, 14 November 2025
Tangkapan layar demonstrasi di Iran/ Foto: capture Al Jazeera

Banyak Korban Akibat Demonstrasi yang Terjadi di Iran

Minggu, 11 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id