• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: AJI Surabaya Kecam Polisi Pukul dan Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

AJI Surabaya Kecam Polisi Pukul dan Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI

Redaktur III Selasa, 25 Maret 2025
Share
4 Min Read
Aksi unjuk rasa Tolak UU TNI di Surabaya / Foto : Capture Antara
Aksi unjuk rasa Tolak UU TNI di Surabaya / Foto : Capture Antara

Aktual.co.id  –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.

Dua jurnalis yang jadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com.

Dari kronologi yang diterima AJI Surabaya, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.

Kejadian itu dialami Wildan sekitar pukul 19.00. Ia masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran setelah dipukul mundur mereka di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda.

Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, dirinya mencoba masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mencoba mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.

Baca Juga:  Yona : MBG Adalah Tantangan yang Akan Diselesaikan oleh Presiden Prabowo

Dia lalu menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Dia lalu mengambil foto mereka. Namun tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya.

Polisi itu menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa dan meminta dirinya menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.

Adapun Rama, jurnalis Beritajatim.com, dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.

Mengetahui dirinya merekam, 4-5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman. Padahal ia sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Posting Terkait Hubungan dengan Trump di Instagram

Tapi para polisi tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia, Senin malam, 24 Maret 2025.

Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:  Beredar Daftar Nama Panja RUU TNI di Medsos, Publik Mengaku Kecewa

Sementara , kata dia, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik

“Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Yuris.

Karena itu, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
  2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
  3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Narahubung:

Ketua AJI Surabaya-Andre Yuris

SHARE
Tag :AJIRUU TNIUnjuk Rasa Tolak RUU TNI
Ad imageAd image

Berita Aktual

Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA
JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan
Rabu, 7 Oktober 2026
Jam Casio AQ-240EG-3A dan AQ-230GA-3AMQY / Foto: Gizmochina
Casio Meluncurkan Jam Tangan Vintage dengan Warna Hijau Tua
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapes Gibran Rakabumingraka/ Foto: capture Tiktok
Gibran Akan Merespon Terkait Ijazah yang Tidak Ditemukan oleh MK
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabumingraka / foto: capture TikTok
Gibran: Jika Tidak Lulus SMA Tidak Mungkin Melanjutkan Jenjang S1 di Singapura
Rabu, 7 Oktober 2026
Pusat gempa bumi di NTB/ Foto: BMKG
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Melanda Nusa Tenggara Barat
Rabu, 7 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Melanda Nusa Tenggara Barat

Gunung Semeru Mengalami Erupsi dengan Tinggi Letusan 900 Meter

Aktor Song Ji Ho dan Aktris Kim So Ri Mengumumkan Akan Menikah

Polisi: Diduga Ledakan Akibat Kebocoran Gas di San Antonio, Pakuwon City

Kuliner Mie Dikenal di Semua Bangsa

More News

Para pejuang Houthi di Sanaa, Yaman/ Foto: AFP

Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah

Jumat, 11 September 2026
Atalia Praratya / Foto: Ist

Atalia Menyiratkan Ada Pihak Ketiga Keretakan Hubungan dengan Ridwan Kamil

Jumat, 26 Desember 2025
Pramoedya Ananta Toer

Satu Abad Pramoedya Ananta Toer. Netizen Memberikan Apresiasi

Jumat, 7 Februari 2025
Ilustrasi masjid dan hilal/ Foto: freepik

MUI Imbau Lebaran Sesuai Keyakinan dan Saling Menghargai Perbedaan

Kamis, 19 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id