Aktual.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan masih terbuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/5) seperti dikutip oleh ANTARA.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Terkait hal tersebut Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan empat pulau tersebut.
“Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujar Bima.
Hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sementara di media sosial akun @Dahnilanzar politkus Gerindra sekaligus Wakil BP Haji, menulis status,”Ada baiknya semua pihak tidak mengeluarkan statement yang provokatif terkait sengketa 4 pulau di Sekitar Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. InsyaaAllah Presiden @prabowo akan memutuskan yang terbaik untuk Indonesia terkait hal tersebut. Kita tunggu saja. Persatuan dan kesatuan Indonesia adalah yang utama.”
Postingan tersebut langsung mendapat komentar dari berbagai akun dari warganet. “Kelamaan memutuskan nya. tinggal ketok aja. Toh rakyat Sumut juga banyak yang tidak setuju , karna yang mereka butuhkan bukan 4 pulau, tapi kesejahteraan rakyat, keamanan, keadilan. Tuh besi aja masih banyak di curi, parkir liar masalah. belum lg ormas yg suka memaksa minta uang,” balas @ISNANDARA.
“Saya bukan orang Aceh. Asli jawa. Tapi ya pasti melihat kasus ini adalah kasus yang merusak hubungan saudara dengan warga Aceh. Kita sebagai bangsa sudah punya banyak masalah. Ngapain cari masalah tambahan dengan merusak situasi di Aceh?,” ketik @hasyimmah
Kemudian @hasyimmah melanjutkan, simpel saja, jika dilanjutkan bahwa 4 pulau itu jadi milik Sumut, warga Aceh secara umum akan marah.
Sebaliknya jika 4 pulau itu tetap jadi milik Aceh, warga Sumut secara umum tidak akan merasa ada masalah. “Dari situ kita sudah tahu harusnya mengambil langkah yang mana,” ungkapnya
Postingan dari @Dahnilanzar pun mendapat komentar balasan sebanyak 773 postingan, 172 retweet, 445 ribu dibaca oleh warganet. (ndi)
