• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemerintah Memutuskan Tidak Menaikkan Tarif Listrik PLN pada Juli – September 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemerintah Memutuskan Tidak Menaikkan Tarif Listrik PLN pada Juli – September 2025

Redaktur III Minggu, 29 Juni 2025
Share
2 Min Read
Pemerintah tidak menaikkan tarif PLN pada Juli - September 2025 / Foto : PLN
Pemerintah tidak menaikkan tarif PLN pada Juli - September 2025 / Foto : PLN

Aktual.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli – September tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap, guna menjaga daya beli masyarakat.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta seperti dikutip ANTARA.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Baca Juga:  Tidak Ada Kenaikan Tarif Tenaga Listrik pada Triwulan I Tahun 2026

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” kata Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Baca Juga:  Kemenhan: Para Purnawirawan TNI Respon Positif Program Pertahanan yang Sudah Dibangun

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :ESDMKementrian ESDMPLNTarif Listrik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gemini Notebook/ Foto: the verge
Google Mengumumkan NotebookLM Menjadi Gemini Notebook
Jumat, 17 Juli 2026
Rudal Yordania berhasil menghadang rudal Iran/ Foto; Anadolu
Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa
Jumat, 17 Juli 2026
Poster Kung Fu Soccer/ Foto: Global Times
Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan
Jumat, 17 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram
Jumat, 17 Juli 2026
Tampian BYD / Foto; Arena EV
BYD Menantang Merek Premium Eropa dengan Performa Lebih Tinggi
Rabu, 15 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

NCT 127 Melanjutkan Kontrak Bersama SM Entertaintment

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Guna Memperoleh Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Bunga Bangkai Asal Sumatera Dipamerkan di Lembaga Penelitian California

BYD Menantang Merek Premium Eropa dengan Performa Lebih Tinggi

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

More News

Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya

ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 26 Maret 2025

Wapres Gibran Unggah Moment Bersama Mantan Wapres Try Sutrisno

Selasa, 3 Juni 2025
Tampilan erupsi Gunung Lewotobi / Foto : capture ANTARA

Gunung Lewotobi Erupsi pada Sabtu Dini Hari

Sabtu, 2 Agustus 2025
Museum Louvre kembali dibuka untuk umum / Foto: APNews

Demi Keamanan Sebagian Koleksi Museum Louvre Dipindahkan Bank Prancis

Minggu, 26 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id