• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemerintah Memutuskan Tidak Menaikkan Tarif Listrik PLN pada Juli – September 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemerintah Memutuskan Tidak Menaikkan Tarif Listrik PLN pada Juli – September 2025

Redaktur III Minggu, 29 Juni 2025
Share
2 Min Read
Pemerintah tidak menaikkan tarif PLN pada Juli - September 2025 / Foto : PLN
Pemerintah tidak menaikkan tarif PLN pada Juli - September 2025 / Foto : PLN

Aktual.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli – September tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap, guna menjaga daya beli masyarakat.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta seperti dikutip ANTARA.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Baca Juga:  Viral, Seluruh Pulau Bali Mati Listrik Jumat Sore

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” kata Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Baca Juga:  #EfisiensiUntukBangsa Jadi Topik di Media Sosial

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :ESDMKementrian ESDMPLNTarif Listrik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Elon Musk/ Foto: Reuters
Elon Musk Kembali Ditunjuk CEO Tesla dengan Paket Gaji Rp16 Kuadriliun
Jumat, 7 November 2025
Kepulan asap usai serangan udara Israel ke Lebanon/ Foto: courtesy Reuters
Militer Israel Melancarkan Serangan Udara ke Lebanon
Jumat, 7 November 2025
Logo GTA VI/ Foto: Hindustani Time
Ada PHK Karyawan Dibalik Penundaan Rilis GTA VI
Jumat, 7 November 2025
Ilustrasi ngobrol dengan pasangan/ Foto: Freepik
Kalimat yang Dilontarkan Pasangan Manipulatif untuk Mengontrol Pasangan
Jumat, 7 November 2025
Poster GTA VI/ Foto: Gizmochina
GTA VI Batal Rilis dan Ditunda Selama 1 Tahun untuk Kualitas
Jumat, 7 November 2025

Mental Health

Ilustrasi ngobrol dengan pasangan/ Foto: Freepik

Kalimat yang Dilontarkan Pasangan Manipulatif untuk Mengontrol Pasangan

Ilusttasi masa pensiun/ Foto: freepik

Merangkul Masa Pensiun dengan Lebih Mudah Menyenangkan

Ilustrasi gejala awal stroke / Foto: Freepik

Mencegah Gejala Stroke Ringan Seperti yang Diderita oleh Kak Seto

Ilustrasi Stroke Dunia/ Foto: Freepik

Tanggal 29 Oktober Hari Stroke Dunia untuk Mengingatkan Bahaya Stroke

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenkes Meluncurkan Logo Hari Kesehatan Nasional 2025

Terkait Suksesi Raja, Maha Menteri Keraton Surakarta Kembali Kepada Undang Undang

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Jadi Google Doodle

Ahmad Saroni Menerima Putusan Non Aktif Selama 6 Bulan di DPR RI

Musim ke 2 ‘Are You Sure’ Menggambarkan Jimin dan Jungkook BTS di Swiss dan Vietnam

More News

Demo ricuh depan DPR RI Jakarta / Foto : Courtesy ANTARA

Massa Demo Diikuti Pelajar dan Tanpa Korlap di Depan DPR/MPR RI

Senin, 25 Agustus 2025
Presiden Prancis Emmanuel Macron saat pidato di depan PBB / Foto: youtube

Viral, Presiden Macron Dihentikan NYPD untuk Nunggu Konvoi Trump Lewat

Selasa, 23 September 2025
Pengerukan sedimen sungai di Surabaya / Foto : Pemkot Sby

Normalisasi Sungai Masih Kesulitan Tentang Koordinasi Kewenangan di Surabaya

Rabu, 6 Agustus 2025
Postingan Presiden Prabowo saat menghadiri Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka, Jepang / Foto: X

Presiden Prabowo Posting Peninjauan Paviliun Indonesia di Jepang

Sabtu, 20 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id