Aktual.co.id – Meski Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022, ternyata ada satu tersangka yang kini berada di luar negeri, tepatnya di Australia.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari keterangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mendesak agar Kejaksaan Agung memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.

Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan. Hasilnya, diketahui bahwa mantan staf khusus Mendikbudristek itu tinggal di Australia dalam waktu dua tahun terakhir.
“Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” katanya seperti dikutip oleh ANTARA.
Menurutnya, apabila Jurist Tan masuk Red Notice Interpol maka akan menjadi kewajiban polisi mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Boyamin menambahkan MAKI juga akan segera memasukkan data dan informasi Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist melalui kerja sama dengan Interpol.
Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan dan menambah tersangka dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.
“Jika ditemukan alat bukti, minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya. (ndi/ANTARA)
