• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi

Redaktur III Selasa, 25 November 2025
Share
2 Min Read
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist
Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun, tiga terdakwa tersebut, yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono,

Baca Juga:  Agensi ILLIT Bantah Klaim Plagiarism dari NewJeans

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi tersebut untuk memproses langkah selanjutnya.

Selain tiga mantan pejabat PT ASDP tersebut, KPK juga telah menetapkan pemilik PT JN bernama Adjie sebagai tersangka kasus itu. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Baca Juga:  Polisi Memutuskan Tidak Mendakwa Ju Haknyeon Atas Tuduhan Prostitusi

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ANTARA)

SHARE
Tag :asdpIra PuspitadewiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Suasana penanganan pesawat Garuda nomor penerbangan GA-604 rute Jakarta-Makassar yang mengalami pecah ban di Makasar/ Foto: capture ANTARA
Garuda Indonesia Memastikan Pesawat Pecah Ban Mendarat Selamat di Makasar
Kamis, 3 September 2026
Pesawat Garuda Indonesia/ Foto: capture KOMPAS
Pesawat Garuda Indonesia Mengalami Pecah Ban Saat Mendarat di Makasar
Kamis, 3 September 2026
Peta Selat Hormuz/ Foto: ANTARA
Trump Membantah Akan Mengganti Nama Selat Hormuz dengan Selat Trump
Kamis, 3 September 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Menjadi Rp2,639 Juta Per Gram
Kamis, 3 September 2026
Wali Kota London Sadiq Khan / Foto: anadolu
Walikota London Didakwa Bersalah Karena Tidak Membayar Pajak Mobil
Rabu, 2 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Beredar Rumor iPhone 18 Pro yang Terdiri Tiga Warna Pilihan

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal

More News

Riza Chalid di sebuah acara/ foto : ist

Riza Chalid Jadi Gunjingan Warganet Pasca Anaknya M Kerry Adrianto Riza Jadi Tersangka BBM Oplos

Rabu, 26 Februari 2025
Petugas KPK membawa dokumen yang disimpang dalam koper Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur/ Foto; Courtesy ANTARA

KPK Menggeledah Rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun

Jumat, 14 November 2025
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA

Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun

Selasa, 30 Juni 2026
Erika dan mendiang Charlie Kirk/ Foto: capture PEOPLE

Erika Mengatakan Mengampuni Pembunuh Charlie Kirk

Senin, 22 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id