• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: OJK Menghentikan Sementara Rekening Pasif untuk Lindungi Masyarakat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

OJK Menghentikan Sementara Rekening Pasif untuk Lindungi Masyarakat

Redaktur III Senin, 2 Juni 2025
Share
3 Min Read

Aktual.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penghentian sementara terhadap rekening dormant atau rekening pasif dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, merespons pemberitaan mengenai penghentian sementara terhadap 28.000 rekening pasif selama 2024 yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6) seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Casio Meluncurkan Seri Terbaru G-Shock GMW-BZ5000

Dian menjelaskan, pada prinsipnya rekening pasif merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu umumnya sekitar 3-6 bulan.

Masing – masing bank juga memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening pasif misalnya terkait dengan setting system dan mekanisme pemantauannya.

Sebagai pedoman bagi perbankan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

OJK telah menyampaikan permintaan agar perbankan terus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan perbankan termasuk keberadaan rekening pasif untuk kegiatan ilegal.

Baca Juga:  Polisi Menggeledah Kantor HYBE Terkait Perdagangan Saham Bang Si Hyuk

Selain itu, OJK juga meminta review atau peninjauan berkala atas kecukupan kebijakan perbankan untuk mengelola rekening pasif tersebut.

Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangka implementasi program APU, PPT, dan PPPSPM.

“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” ujar Dian.

Terkait rekening pasif, bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

OJK telah melakukan pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank-bank dalam rangka mendapatkan update atas upaya terkini penanganan dan kendala yang dihadapi perbankan dalam menangani perjudian daring maupun kejahatan keuangan lainnya. Termasuk penanganan rekening pasif agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening. 

Baca Juga:  #BerantasJudiOnline Kembali Menguat

Adapun OJK sejauh ini telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence. (ndi)

SHARE
Tag :Berantas Judi OnlineBlokir RekeningJudi OnlineOJKOtoritas Jasa Keuangan
Ad imageAd image

Berita Aktual

Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram
Sabtu, 18 Juli 2026
Tangkapan layar Permainan Roblox/ foto: Ist
Roblox Mengumumkan Sebuah Fitur Baru Bernama Bulid Berdasarkan AI
Sabtu, 18 Juli 2026
Nelson Mandela/ Foto: capture KOMPAS
Hari Nelson Mandela untuk Mengenang Pejuang Hak Asasi Manusia
Sabtu, 18 Juli 2026
Harga bensin di sebuah SPBU di Chicago, Illinois / Foto: aljazeera
Harga Minyak Global Kembali Naik Dampak Konflik AS dan Iran
Jumat, 17 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jumat, 17 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

BYD Menantang Merek Premium Eropa dengan Performa Lebih Tinggi

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Tom Lembog / Foto : IG Tom Lembong

Kejakgung Akan Memberikan Sikap Terkait Abolisi Tom Lembong

Jumat, 1 Agustus 2025
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis / Foto : capture ANTARA

KPK Akan Menjelaskan Konstruksi Perkara Abdul Azis

Jumat, 8 Agustus 2025
Tampilan Netflix Playground/ Foto: engagatged

Netflix Merilis Aplikasi Gratis Game Ponsel untuk Anak – Anak

Selasa, 7 April 2026
Lisa Mariana / Foto : courtesy ANTARA Bayu Pratama

Polisi Menetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Minggu, 19 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id