Aktual.co.id – Sampai saat ini kasus Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan vonis 1,5 tahun penjara mendapat sorotan dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di media sosial.
Dalam unggahan Selasa 5 Agustus 2025, Mahfud menuliskan :
Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi.

Dirinya pun menanyakan mengapa seseorang yang sudah divonis pidana penjara sejak tahun 2019 namun tidak dijebloskan ke dalam penjara sampai sekarang.
“Banyak yang heran. Seorang yang sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” tulisnya
Padahal, menurutnya, Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. “Ada apa sih?,” tulisnya di akhir penulisan.
Tulisan ini pun mendapat banyak komentar sebanyak 86 komentar dengan pembaca sebanyak 28,9 ribu sejak kali pertama di posting. (ndi/X)
