• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik

Redaktur III Minggu, 17 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA
Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat menyatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto masih harus menjalani wajib lapor hingga April 2029, meskipun sudah mengantongi status bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menjelaskan pembebasan bersyarat Setya Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani pidana berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan April tahun 2029,” kata Kusnali di Bandung, Minggu seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Kusnali menegaskan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan setelah yang bersangkutan menjalani dua per tiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK dan pada 4 Juni 2025 diputus menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025,” katanya.

Mengenai hak politik, ia menyampaikan bahwa terpidana kasus korupsi baru dapat memperoleh kembali hak memilih dan dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok. “Selama masa pidana belum habis, hak politik belum bisa dipulihkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ada Surat dari Kedutaan Besar AS Terkait Kasus Bang Si Hyuk

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.​​​​​​​ (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKorupsi KTPPidana KorupsiSetya Novanto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pejabat senior penjara mengunjungi peternakan buaya di Hamat Gader, Israel utara / Foto: time of israel
Israel Akan Menggunakan Reptil Buaya untuk Keamanan Penjara
Sabtu, 18 Juli 2026
Kantor Samsung/ Foto: GSM Arena
Samsung Diperkirakan Mengalami Kerugian Khusus Divisi Ponsel Akibat Kenaikan Chip
Sabtu, 18 Juli 2026
Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Perusahaan AS Menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan Pemerintah Iran Terkait Jalur Minyak
Sabtu, 18 Juli 2026
Penampakan erupsi di Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Meluncurkan Awan Panas Sejauh 3,5 Kilometer
Sabtu, 18 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram
Sabtu, 18 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Gedung pemerintahan Kabupaten Lamongan / Foto : Ist

KPK Periksa ASN Terkait Pembangunan Gedung di Lamongan

Selasa, 8 Juli 2025
Nikita Mirzani/ Foto: Ist

Nikita Mirzani Tersenyum Usai Menerima Vonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
Petugas berjaga di rumah Topan Obaja Putra Ginting / Foto : Ist

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Simpan Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi Disita oleh KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Taeil Ex NCT / Foto: m.entertain.naver

Terjerat Kasus Asusila Taeil Ex NCT Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id