• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik

Redaktur III Minggu, 17 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA
Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat menyatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto masih harus menjalani wajib lapor hingga April 2029, meskipun sudah mengantongi status bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menjelaskan pembebasan bersyarat Setya Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani pidana berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan April tahun 2029,” kata Kusnali di Bandung, Minggu seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  Mantan Anggota NCT Taeil Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara Kasus Penyerangan Asusila

Kusnali menegaskan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan setelah yang bersangkutan menjalani dua per tiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK dan pada 4 Juni 2025 diputus menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025,” katanya.

Mengenai hak politik, ia menyampaikan bahwa terpidana kasus korupsi baru dapat memperoleh kembali hak memilih dan dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok. “Selama masa pidana belum habis, hak politik belum bisa dipulihkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.​​​​​​​ (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKorupsi KTPPidana KorupsiSetya Novanto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Rekaman CCTV yang dirilis Kementerian Media Arab Saudi menunjukkan penumpang di Bandara King Khalid di Riyadh saat serangan terjadi/ Foto: Kementerian Media Saudi
Arab Saudi Menangguhkan Penerbangan Setelah Serangan Houthi di Bandara.
Senin, 12 Oktober 2026
Asap dan kobaran api membubung dari Bandara King Khalid setelah pemberontak Houthi mengaku bertanggung jawab atas serangan di bandara di Riyadh, Arab Saudi, pada 8 Oktober/ Foto: vietnam
Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi
Senin, 12 Oktober 2026
Para pejuang Houthi di Sanaa, Yaman/ Foto: AFP
Arab Saudi Menyatakan Tidak Menyetujui Gencatan Senjata dengan Pasukan Houthi
Jumat, 9 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gunung Anak Krakatau/ Foto: ANTARA
Gunung Anak Krakatau Erupsi Meluncurkan Abu Setinggi 250 Meter
Jumat, 9 Oktober 2026
Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA
JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan
Rabu, 7 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi

Arab Saudi Menangguhkan Penerbangan Setelah Serangan Houthi di Bandara.

More News

Tersangka AS saat diamankan polisi/ Foto: ANTARA

Polres Pati Berhasil Menangkap AS Tersangka Asusila Terhadap Santri

Kamis, 7 Mei 2026
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Polda Metro Jaya Masih Meneruskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 23 Mei 2025
Carolina Wilga / Foto : ABC Australia

Seorang Turis Jerman Carolina Wilga Hilang di Daerah Terpencil Wheatbelt, Australia Barat

Kamis, 10 Juli 2025
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

Rumah Wali Kota Madiun Maidi Digeledah oleh KPK

Kamis, 22 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id