• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik

Redaktur III Minggu, 17 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA
Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat menyatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto masih harus menjalani wajib lapor hingga April 2029, meskipun sudah mengantongi status bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menjelaskan pembebasan bersyarat Setya Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani pidana berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan April tahun 2029,” kata Kusnali di Bandung, Minggu seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Tetangkap Tangan KPK Terkait Mutasi Jabatan

Kusnali menegaskan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan setelah yang bersangkutan menjalani dua per tiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK dan pada 4 Juni 2025 diputus menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025,” katanya.

Mengenai hak politik, ia menyampaikan bahwa terpidana kasus korupsi baru dapat memperoleh kembali hak memilih dan dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok. “Selama masa pidana belum habis, hak politik belum bisa dipulihkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ahok Rencana Akan Diperiksa Kejakgung, Netizen : Buka Semua Pak Ahok

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.​​​​​​​ (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKorupsi KTPPidana KorupsiSetya Novanto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026
ilustrasi Chat GPT/ Foto: technocrunch
OpenAI Akan Menambah Fitur Melindungi Pengguna Anak Muda
Rabu, 21 Januari 2026
Boy band BTS / Foto : Doc
Pertunjukan BTS di Lokasi Warisan Budaya Akan Disiarkan Secara Global
Rabu, 21 Januari 2026
Boy Band BTS/ Foto: capture koreanstyle
Layanan Warisan Budaya Menyetujui Gelar BTS di Istana Gyeongbok
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pendakwah Ning Umi Laila Menikah dengan Gus Anas

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Gerhana Matahari Cincin Api Terjadi pada Tanggal 17 Februari 2026

Pilkada Langsung Vs Pilkada Oleh DPRD

Sebanyak 11 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Dampak Banjir di Pekalongan

More News

Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee / Foto : Freepik

Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee Kembali Diperiksa Kejaksaan Korsel

Kamis, 14 Agustus 2025
Sugiri Sancoko/ Foto: ANTARA

Bupati Ponorogo Tetangkap Tangan KPK Terkait Mutasi Jabatan

Jumat, 7 November 2025
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Immanuel Ebenezer Mengetahui dan Meminta Jatah dari Hasil Pemerasan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Tyler Robinson usai melakukan pemembakan terhadap Charlie Kirk/ Foto: Ist

Robinson Dikenal Cerdas Serta Mendapat Beasiswa Kuliah di Universitas Utah, AS

Sabtu, 13 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id