• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan

Redaktur III Kamis, 28 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore menyatakan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Dengan putusan itu, maka Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: ‘Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.’

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Pro Palestina dan Penangkapan Global Sumud Flotilla Menguat di Italia

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiRangkap JabatanWakil Menteri

Berita Aktual

Aksi unjuk rasa di Prancis/ Foto: the guardian
Massa Unjuk Rasa Mulai Memadati Kota Besar di Prancis
Sabtu, 24 Oktober 2026
Ombak terdampak Badai Champi/ Foto: CNA
Topan Champi Melukai 500 Orang dan Pemadaman Listrik di Taiwan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Sertifikat akreditasi ilkom upn veteran jatim/dok.aktual.co.id
Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul 5 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2026
Penampakan Topan Champi / Foto: Yahoo
Pemerintah Taiwan dan Tiongkok Timur Siaga Bencana Sambut Topan Champi
Jumat, 23 Oktober 2026
Tim penyelamat sedang mencari korban gempa di Tibet/ Foto: CCTV News
Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa
Jumat, 23 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Khofifah: Santri Harus Mengisi Kemerdekaan Melalui Penguasaan Teknologi

Tentara Israel Melanggar Perjanjian Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Palestina

Presiden Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2026

Perusahaan IBM Mencatat Peningkatan Pendapatan Kuartal Ketiga Tahun 2026

More News

Steve Witkoff dan Abbas Araghchi / Foto: worldview

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Rabu, 23 September 2026
Kapal di Selat Hormuz/ Foto: the guardian

Ketua Parlemen Iran Pembukaan Selat Hormuz Tidak Permanen Selama Blokade Pelabuah oleh AS Berlajut

Sabtu, 18 April 2026
Palestina Merdeka / Foto: Ist

Australia Mengakui Negara Palestina, Surat di Posting Melalui Media Sosial

Senin, 22 September 2025
Suasana Muktamar ke -35 NU di Jombang/ Foto: Ist

Disepakati Pemilihan Ketum PBNU Melalui Mekanisme Ahlu Halli wal Aqdi

Minggu, 30 Agustus 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id