• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan

Redaktur III Kamis, 28 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore menyatakan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Dengan putusan itu, maka Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: ‘Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.’

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiRangkap JabatanWakil Menteri
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026
ilustrasi Chat GPT/ Foto: technocrunch
OpenAI Akan Menambah Fitur Melindungi Pengguna Anak Muda
Rabu, 21 Januari 2026
Boy band BTS / Foto : Doc
Pertunjukan BTS di Lokasi Warisan Budaya Akan Disiarkan Secara Global
Rabu, 21 Januari 2026
Boy Band BTS/ Foto: capture koreanstyle
Layanan Warisan Budaya Menyetujui Gelar BTS di Istana Gyeongbok
Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo / Foto : Net
KPK Sempat Kesulitan Membongkar Praktik Pemerasan Bupati Sadewo
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pendakwah Ning Umi Laila Menikah dengan Gus Anas

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Gerhana Matahari Cincin Api Terjadi pada Tanggal 17 Februari 2026

Pilkada Langsung Vs Pilkada Oleh DPRD

Sebanyak 11 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Dampak Banjir di Pekalongan

More News

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di tengah; Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, di kiri; dan Penjabat Perdana Menteri Thailand, Phumtham Wechayacha / Foto : capture The Guardian

PM Malaysia : Thailand dan Kamboja Sepakat Gencatan Senjata

Senin, 28 Juli 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo / Foto : Ist

Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR RI

Kamis, 11 September 2025
Bendera Cina/ Foto: AFP

Otoritas Beijing Meminta Warga Cina Tidak Bepergian ke Jepang

Sabtu, 15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto / Foto: inet

Para Ketua Umum Partai Politik Berkumpul di Istana Negara

Minggu, 31 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id